Bogor Times. Aktivitas pengutipan parkir ilegal kerap kali bertalian dengan premanisme.
Tak banyak di area Cileungsi, pengutipan uang parkir ilegal yang dikelola oleh preman
Polres Bogor, berhasil mengungkap fakta bahwa sektor perparkiran di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menghasilkan uang miliaran rupiah dikelola oleh preman.
Baca Juga: Pemerintah Kecamatan Sukamakmur dan Pemuda Gelar Hari Sumpah Pemuda
Kepada media, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa dampak pengelolaan parkir ilegal tersebut, bahkan salah satunya adalah pada pembunuhan bos preman parkir pembohong yang kasusnya berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua pekan.
"Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang merupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian AH membunuh korban sejak setahun lalu," kata Harun pada Minggu (31/10/2021).
Lebih lanjut, mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijelaskan. Terdapat 18 preman di satu kawasan lahan parkir ilegal di Metland Cileungsi.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Peringati Sumpah Pemuda dengan Forum Group Discussion (FGD) bersama KNPI
"Dari 18 preman itu nyetor uang kepada AH senilai Rp 205.000 dalam sehari kepada AH, yakni bos parkir pembohong,"tuturnya.
Maka apa bila dikalkukasikan, AH memperoleh uang senilai Rp 3,7 juta dalam sehari atau Rp 1,3 miliar dalam setahun dari parkiran ilegal di Kawasan Metland Cileungsi, Bogor.
Hal tersebut yang melatarbelakangi kasus pembunuhan berencana terhadap P yang merupakan paman dari AH, setelah P mengambil alih 30 persen setoran dari lahan parkir di Metland Cileungsi, Bogor.
Baca Juga: Refleksi Hari Sumpah Pemuda, 'Nusantara Butuh Anda Wahai Pemuda'
Baca Juga: Pemerintah Kecamatan Sukamakmur dan Pemuda Gelar Hari Sumpah Pemuda
Baca Juga: Laskar Aswaja Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan Diselenggarakan Secara tradisional secara umum
, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana tak menampik kabar masih banyak parkir ilegal di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi penyebab kebocoran potensi pendapatan daerah.
Namun, ia mengaku tidak bisa melakukan penindakan selama tidak menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.