Bogor Times- Para pedagang Pasar Citeureup Satu dan Dua mengeluhkan aktivitas pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum RT dan RW di Desa Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pungli seberar Rp 2 ribu diberlakukan pada setiap pedagang pasar Citeureup Satu dan Dua.
Kutipan uang tersebut dikatagorikan pungutan liar atau pungli karena tidak berdasar pada legalitas hukum yang jelas.
Baca Juga: Preman Dalangi Kutipan Pedagang dan Parkir Ilegal, Polres Bogor Ungkap Jaringan Serangan
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Rumah Warga Ambruk di Gunungsindur Bogor
Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun BMKG Peringatkan Datangnya La Nina
"Umumnya pedagang dikutip tiap hari buat lingkungan. Padahal kami sudah bayar resmi untuk negara," kata pedagang Samsudin Pasar Dua pada Selasa 2 November 2021.
Karenanya, sambung dia, para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak tegas kepada oknum RT dan RW tersebut sehingga para pedagang bisa tenang dan nyaman menuai rizki.
"Ini bukan harapan saya saja. Tapi harapan semua pedagang,"pungkasnya.
Baca Juga: Jangan Bikin Marah, 5 Zodiak Ini Sulit Memaafkan dan Pendendam
Baca Juga: 12 Urutan Zodiak Paling Rendah Hati, Libra: Sangat Cinta Damai
Baca Juga: Hafalkan Sejarah Hari Pahlawan Nasional
Saat dikomfirmasi, Kepala Desa Citeureup dan Camat Citeureup belum memberikan keterangan.**