Bogor Times - Aturan baru terkait perjalanan dengan pesawat terbang kembali diterapkan pemerintah Republik Indonesia pada awal November 2021.
Pemerintah menyatakan syarat wajib bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan udara harus melakukan tes polymerase chain reaction (RT- PCR) tak lagi jadi syarat wajib yang ditetapkan pada hari Senin, (1/11/21).
Namun aturan tersebut masih berlaku bagi penumpang pesawat yang berada di daerah Pulau Jawa Bali per November 2021.
Analisis Kebijakan Publik, Said Didu menanggapi aturan baru tersebut, Said Didu mempertanyakan terkait kebijakan tersebut kepada pemerintah termasuk harga PCR yang berubah - ubah.
Baca Juga: Garuda Indonesia di Buat Bangkrut Hingga Gulung Tikar Karena Ulah Para Mafia Tengik.
"Kenapa kebijakan ini tidak konsisten? Berarti ada variabel yang tidak dipertimbangkan dengan baik, sehingga berubah," kata Said Didu dalam acara 'Rakyat Bingung:Maju Mundur Aturan PCR', di YouTube tvOneNews, Selasa, 2 November 2021.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, Said Didu juga mempertanyakan jika kebijakan PCR dibatalkan apakah boleh masyarakat meminta uang kembali. Menurutnya, berubahnya kebijakan PCR, masyarakat menjadi korban.
Baca Juga: Sigmund Freud Pakar Psikoanalisis yang di Kritik Muridnya Sendiri, Erich Fromm
"Berapa puluh ribu orang tes PCR hari ini, tahu-tahu dibatalkan. Bolehkan mereka minta uangnya kembali? Ini korban kebijakan," ujar Said Didu.
Dia menyarankan masyarakat yang sudah terlanjur tes PCR tapi dibatalkan untuk meminta uang kembali ke pemerintah.
Baca Juga: PKK Desa Sukawangi Gelar Bazar UMKM Disambut Positif oleh Warga dan Wisatawan
Said Didu juga mempertanyakan terkait tes PCR mengapa rakyat yang harus membayar, padahal merupakan kebijakan publik. Dia menduga, hal itu terkait bisnis Covid-19.
"Artinya ada orang yang mau berdagang dengan rakyat," katanya.***