Bogor Times - Seperti Tersambar Geledek masyarakat dikejutkan informasi yang mengemuka dibidang hukum.
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mengajukan permohonan peninjauan kembali atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Meski mengatur tentang pengetatan pemberian remisi untuk kasus-kasus maling uang rakyat, terorisme, dan narkoba, regulasi itu masyhur yang dikenal dengan sebutan PP Pengetatan Remisi Koruptor.
Baca Juga: Belum Setahun Pernikahan Lesti Kejora Lepas Cincin Kawin
Baca Juga: Aksi Pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) Berujung Musyawarah, PD Pasar Siap Setor Uang ke Desa Citeureup
Baca Juga: Tanpa Esteban Vizcarra, Persib Bandung Optimis Tumbangkan Persela Lamongan
Judicial review itu dimohonkan oleh lima Lembaga yang kini menjalani masa hukuman di Pemasyarakatan Kelas IA, Sukamiskin, Kota Bandung.
Mereka mengajukan uji materi atas empat pasal yakni Pasal 34A Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A Ayat (3), Pasal 43A Ayat (1), dan Pasal 43A Ayat (3) dalam PP tersebut.
Hasilnya, MA menyatakan bahwa pertimbangan PP Nomor 99 Tahun 2012 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 (tentang Pemasyarakatan).
Baca Juga: Sifat Para Zodiak yang Memiliki Lawan Jenis, Taurus: Punya Komitmen yang Kuat
Delapan tahun lalu, judicial review terhadap PP 99/2012 itu pernah dimohonkan terpidana kasus maling uang rakyat bernama Rebino dan kawan-kawan.
Tak terlihat feminim, MA bulat-bulat menolak permintaan tersebut. Dalam salah satu petitum, pada waktu itu, MA menyatakan bahwa PP 99/2012 tidak bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam putusan mutakhir, MA menyatakan sebaliknya. Delapan tahun, dalam petitum, MA juga menyatakan bahwa tujuan utama penerbitan PP 99/2012 adalah pembinaan pembinaan.
Baca Juga: Menghadapi Persela Lamongan Pelatih Persib Bandung , Pastikan Pastikan Dalam Keadaan Bugar
Oleh karena itu, pembinaan yang berbeda terhadap suatu konsekuensi logis adanya perbedaan karakter kejahatan yang dilakukan, perbedaan sifat kejahatan yang dilakukan, serta akibat dari tindak pidana yang dilakukan masing-masing.
Tak hanya itu, dulu, MA menyatakan bahwa pemerketatan syarat mempersembahkan remisi dilakukan untuk mencerminkan keadilan.
Hal itu dilakukan untuk menunjukkan perbedaan antara pelaku tindak pidana yang biasa atau tindak pidana yang dijatuhkan dengan biaya sosial, ekonomi, dan politik yang harus ditanggung negara dan/atau rakyat Indonesia.