Bogor Times – Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) ke - XX Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tahap II yang digelar di Asrama Haji Embarkasi Kota Bekasi Jawa Barat ricuh.
Pengurus Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat, Panitia Penyelenggara dan Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) Serta Koordinator PB PMII dianggap secara terbuka melanggar konstitusi.
Persidangan Konkoorcab (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang dilaksanakan hari senin (11/08/2021) akhirnya banyak hingga hari ini Rabu 10/11/2021.
Baca Juga: Penilaian Santer Semua Ruas Jalan Tol Akan Dijual Belikan, Siapa Pengusaha yang Sedang Meliriknya?
Hal ini disebabkan karena kondisi persidangan (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang terus meningkat akibat adanya pelanggaran berupa status yang tidak definitif peserta sidang.
Hal ini juga dipicu oleh sikap pimpinan sidang yang didelegasikan oleh PB PMII tidak tegas dalam mengambil keputusan dan mendudukan perkara sesuai dengan konstitusi PMII.
Peserta sidang meminta perwakilan perwakilan PB PMII untuk memverifikasi status peserta sidang berlandaskan AD/ART dan PO PMII.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Disetujui oleh DPR RI Pada Rapat Paripurna Menjadi Panglima TNI.
Hal ini dikarenakan ada beberapa cabang yang bermasalah dalam proses Konfercab dan belum diselesaikan oleh PB PMII tetapi diberi kesempatan untuk menjadi peserta penuh dalam Konkoorcab ke XX di Bekasi.
Sedangkan idealnya setiap peserta sidang yang dianggap memiliki hak penuh dibuktikan melalui SK Cabang saat melakukan verifikasi.
Kasus pertama yang sangat mencolok yaitu Cabang Kabupaten Bandung yang proses Konfercabnya bermasalah dan ada sengketa yang diajukan kepada PB PMII tetapi tanpa proses Pleno PB PMII secara diam-diam cabang tersebut memiliki SK yang sah dari PB PMII.
Baca Juga: Weekend Pantai di Kabupaten Bogor Wisata Wana Griya Capai 10 ribu Pengunjung
Ini adalah gambaran bahwa PB PMII tidak taat dan patuh terhadap konstitusi dan mekanisme organisasi.
Kasus kedua yaitu Ketua cabang Purwakarta yang mengalami gugatan dari komisariat dan rayon akibat dipilih secara institusional yaitu memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak sesuai syarat calon Ketua Cabang hari ini statusnya sebagai peserta sidang penuh pengajuan pengaduan belum diajukan oleh PB PMII.
Saudara Andra diharapkan delegasi delegasi PB PMII dapat bertindak tegas agar sikapnya dapat mencerminkan keteladanan dari PB PMII.