nasional

Diduga Terlibat Pengeroyokan, Anak Kandung Kades Klapanunggal Terancam Pidana

Senin, 15 November 2021 | 14:24 WIB

Bogor Times-   Aksi premanisme kerap kali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Tak terkecuali di Kecamatan Kelapanunggal.

Mirisnya pelaku premanisme diduga dilakoni pria berinisial AA yang merupakan anak Seorang Kepala Desa Klapanunggal.

Bermula kasus ini pada saat warga Kabupaten Bogor serentak memilih calon kepala desa masing-masing, tak terjadi desa klapanunggal kab bogor pada 08 september 2020.

Korban berinisial AS tiba-tiba diserang oleh pelaku AA dan kawan-kawan (dkk), disaat AS hendak melakukan hak pilihnya disalah satu tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

Baca Juga:  PB PMII Meluncurkan Lembaga Profesi Ekonomi & Keuangan

Korban dipukuli dan dikerok oleh pelaku secara tiba-tiba dengan alasan yang sangat konyol yaitu dengan dalih bahwa korban diduga tidak mendukung/memilih ayah kandungnya berinisial AES sebagai calon kepala desa yang sekarang dipilih menjadi kepala desa.

Keributan sempat dilerai oleh beberapa anggota kepolisian hingga beberapa pelaku yang memiliki.

Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan polisi klaunggal dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara beramai-ramai.

Baca Juga:  Pergeseran Tanah Sukamakmur, 40 KK Dievakuasi

Polsek Klapanunggal pun akhirnya menerima laporan tersebut sebagaimana yang telah terregisterasi Nomor : LP / B / 276 / XII / 2021 / JBR RES Bogor . Sek Klapanunggal, di atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 170 Jo. 351 KUH Pidana, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

Kemudian pada tanggal 25 Maret 2021, polsek klapanunggal melimpahkan laporan tersebut ke polres bogor sebagaimana surat pelimpahan nomor : B / 65 / III / 2021 / Sek Klapanunggal.

Namun laporan tersebut telah dilimpahkan ke polres bogor, belum ada kemajuan atau perkembangan yang signifikan bagi korban.

Baca Juga:  Peringatan Hari Pahlawan, Kartar Fest Gelar Vaksinasi

Dari dasar itu, korban meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, guna mendapatkan kepastian hukum.

Menurut kuasa hukum korban, memang proses tersebut belum ada perkembangan sama sekali ke pihak klien nya.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB