Bogor Times - Mahkamah Agung (MA) rencana mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus Rumah Sakit UMMI dengan mengurangi vonis tuntutan menjadi 2 tahun penjara yang semula 4 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Hidayat Nur Wahid selaku Anggota DPRI sekaligus Wakil Ketua MPR, mendukung diajukanya peninjauan kembali (PK), terhadap putusan tersebut, Selasa (16/11/21).
Politisi PKS yang sering disapa HWN ini mengatakan putusan tersebut sudah lebih baik dari putusan sebelumya, namun putusan kali ini belum memenuhi asas keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat.
“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
HNW menilai, pertimbangan dari majelis kasasi MA dari pertimbangan karena tidak adanya keonaran secara fisik baik dari masyarakat maupun pendunkung HRS.
“Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” tutur HNW.
Kendati begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa.
HNW mengatakan bahwa seharusnya MA mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial, di Indonesia saat ini sangat tidak sehat, dengan banyaknya hoax dan fenomena kemunculan para buzzer yang memecah belah bangsa.
“Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq Shihab? Atau memang tercipta secara subjektif karena ulah buzzer? Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq Shihab. Apalagi juga tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Ini yang perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara Peninjauan Kembali bila nantinya diajukan oleh tim Hukum HRS. Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” katanya.
Sebagaimana dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com, HNW mengatakan bila logika ‘keonaran di media massa’ itu digunakan, tentu seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih, para pejabat atau buzzer yang membuat berita bohong atau hoax, dan menyebar ‘keonaran’ di media massa, juga mestinya diberikan sanksi hukum.
“Buktinya sampai saat ini, mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke Kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Bantuan Subsidi Kuota Bagi Pelajar Kembali Disalurkan Pada Periode November 2021.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap agar upaya tim hukum Habib Rizieq yang mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan.