nasional

Menkue Sri Mulyani: Integrasi NPWP ke NIK, Bentuk Upaya Pemerintah Menyederhanakan Pajak Mulai 2023.

Jumat, 26 November 2021 | 02:46 WIB
menkue sri mulayani dalam menjelaskan nik no wajib pajak (youtube.com )

BogorTimes - Seperti yang kita ketahui baru saja permerintah Indonesia Saat ini telah menetapkan kebijakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), pergantian tersebut akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.

Terkait dengan pergantian ini, yakni Nomer NIK sebagai ganti NPWP telah diutarakan oleh Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani dalam keterangan persnya pada Jumat, 19 November 2021 mengatakan, keputusan tersebut tidak serta merta membuat tiap orang yang memiliki KTP wajib membayar pajak. Tidak Seenaknya saja bisa membayar pajak bagi yang memiliki KTP, tentunya ada aturan yang ketat bisa diberlakukan demikian.

Namun, Menkeu Sri Mulyani sedikit geram dan kesal karena isu yang terdengar dimasyarakat, sangat tidak sesuai dan disayayangkan sekali saat ini masih banyak kabar bohong yang beredar dan menyebut bahwa pemilik NIK melalui KTP diwajibkan membayar pajak. Inilah berita kekeliruan dan tidak sesuai dengan keputusan pemerintah Indonesia mengenai pemberlakuan KTP menggantikan Nomer NPWP sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Siap Naikan Pangkat bagi Polisi yang Sayang Istri dan Membangun Keluarga yang Harmonis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jewer Menteri BUMN Sampai Geleng Kepala: Birokrasi Ribet Investasi pun Ruwet.

Baca Juga: Jokowi Memenuhi Janjinya, Investasi Ke-Pertamina dan PLN Dibuat Mudah Jangan Dipersulit.

Dalam hal ini, Menkue Sri Mulyani menjelaskan integrasi ketika NIK menjadi NPWP adalah bentuk upaya pemerintah dalam menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia.

“Dan banyak yang bilang kalau kamu punya NIK berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP, berarti kamu harus bayar pajak. Itu judul berita yang dibuat seolah-olah semua yang mempunyai NIK harus bayar pajak, itu salah sangat salah, jadi itu hoaks,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa wajib pajak hanya berlaku bukan bagi orang yang memiliki penghasilan setahun diatas batasan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, selain juga pengusaha perorangan yang mendapatkan peredaran bruto Rp500 juta setahun.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Bertandang Kegubernur Mekkah, Akan Memberangkatkan Jamaah Haji Dengan Aturan Ketat.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tetap memperhatikan asas keadilan, melindungi rakyat ekonomi lemah bukan dengan pembebanan pajak, justru memberikan bantuan sosial. Yang telah rilis dengan judul: "Semua Pemilik NIK Disebut Wajib Bayar Pajak, Sri Mulyani: Sangat Salah, Itu Hoaks.

Sementara itu, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Muhammad Cholifihani mengatakan bahwa integrasi NIK dengan NPWP akan dimulai pada 2023.

“NIK menjadi NPWP akan diimplementasikan di 2023 karena di tahun depan kita akan menyiapkan mengenai teknologi informasinya,” kata Cholifihani dalam diskusi publik ‘Pemanfaatan Data Adminduk untuk Pelayanan Desa’ di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Memastikan Sirkuit Mandalika Aspalnya Melebihi Formula 1, Bisa Buat Balapan Internasional.

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah akan mengintegrasi NIK dengan NPWP.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB