Bogor Times -Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 desember 2021 ,PKN telah Menggelar aksi Unjuk Rasa di 3 Titik yaitu di Kantor kejaksaan Agung Ri dan Kantor Kejaksaan Tinggi Dki Jakarta dan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sumatera utara demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat konferensi pers di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi pada tanggal 9 Desember jam 14.00 WIB,(9/12/2021).
Patar Sihotang yang kerap dipanggil Patar ,Menjelaskan bahwa Hari Antikorupsi Internasional atau Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat di seluruh dunia.
DI Indonesia hari Peringatan Anti korupsi sedunia diperingati pada tanggal 9 September 2021 yang terpusat di Kantor KPK yang akan dibuka oleh Presiden Jokowi dan Tema Tahun ini sesuai yang disampaikan KPK adalah 'Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi.
Mengutip dari Kompas. Com Bahwa latar belakang Hari Anti korupsi sedunia berawal dari Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003. Dalam sidang tersebut juga ditetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
Bahwa PKN di seluruh Indonesia mulai dari sabang sampai Tanah papua juga akan melaksanakan peringatan hari anti korupsi sedunia dengan cara melakukan aksi damai yang akan dipusatkan kantor kejaksaaan Agung RI dan Kajati DKI Jakarta dan di kantor Kejaksaan negeri Deli Serdang Sumatera utara dengan Tuntutan Tegakkan hukum kepada Pelaku.
"Tindak Pidana korupsi untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan Berikan penghargaan kepada Masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan tetap Dan mendukung Hukuman Mati kepada terdakwa Heru Hidayat pada kasus korupsi Asabri,"ucap Patar.
Patar sambil memperlihatkan selebaran mengatakan bahwa Pada aksi dan penyampaian pendapat di muka umum pada hari ini ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan
Mendukung kejaksaan RI menuntut Hukuman Mati kepada Heru Hidayat karena perbuatan Terdakwa HERU HIDAYAT dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan milyar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa HERU HIDAYAT sebesar Rp.12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga milyar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Baca Juga: Akuntansi Unusia Siap Jadi Laboratoriun NU dalam Kebangkitan Ekonomi
Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Heru Hidayat juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT, seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000.,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).2.Bahwa Masih perlu peningkatan penegakan hukum khususnya penanganan Tindak pidana korupsi karena masih banyak laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada kejaksaan Tinggi maupun kejaksaaan negeri masih banyak yang mangkrak dan tidak ada berita nya seperti yang dilaporkan PKN antara lain.
a. 1 Laporan Korupsi ke Kejati DKI Jakarta tentang Kasus mark up Pembebasan Tanah Embung Jagakarsa.
b.laporan Korupsi ke kejati Jawa Timur Tentang Kasus Dugaan Korupsi alat bengkel UPT bengkel Dinas Pendidikan Provinsi jawa Timur.
c.4 laporan Korupsi Di Kejati Papua tentang Korupsi dana APBD di Pemda Kab Biak dan Pemda Prov Papua dan Pemda Kab Merauke.
d.6 Laporan Dugaan Korupsi ke kejari Rokan Hilir tentang dugaan Korupsi di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
e.2 laporan Ke kejari Bogor tentang dugaan korupsi di dinas Kominfo dan Dinas keuangan dan aset daerah pemda Bogor.
Kejaksaan RI harus memberikan Penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan tetap seperti yang diamanatkan PP 43 tahun 2018 karena masih ada Rakyat yang sudah melaporkan tindak pidana korupsi ke pihak kejaksaan namun tidak diberikan penghargaan seperti amanat pp 43 tahun 2018 seperti yang dialami PKN Sebagai Pelapor tindak Pidana Korupsi.
Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang dibagikan kepada Masyarakat nilai kontrak 30 miliar dan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah 3 Milyar, dengan terdakwa Rumini PNS Pemda DKI jakarta yang telah diPutuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Penjara 2 tahun.