Bogor Times- Bisa terbayang, jumlah Auditor Halal di Indonesia saat ini hanya 1.100. Tentu jumlah yang masih sangat minim.
Karennya, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah berharap pemerintah lebih banyak lagi menelurkan auditor halal untuk melakukan halal bagi para pelaku usaha.
Berdasarkan perhitungannya, untuk mencapai posisi mendekati kesempurnaan, pemerintah harus menambah lagi auditor jumal Halal hingga 1.500 auditor yang telah tersertifkasi pada tahun 2022.
Baca Juga: Indonesia Halal Watch Dorong Indonesia Cetak Lebih Banyak Auditor Terverifikasi
Banyak yang menilai, minimnya auditor akibat adanya migrasi proses sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama. Padahal, banyak faktor yang melatarbelakanginya.
"Kita memerlukan 35.000 auditor," ujarnya Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 29 Desember 2021.
Baca Juga: Meskipuna Banyak DIcibir Netizen, Dedi Mulyadi Dianggap Satu-satunya Anggota Dewan Yang Patut Ditiru
Ikhsan, saat ini para auditor ini harus menyelesaikan 4-6 produk dalam satu bulan, sehingga jika Indonesia sudah memiliki setidaknya 3.000 auditor maka akan lebih banyak UMKM yang dapat dicapai.
"Ini bisa mengejar target pemerintah untuk sertifikasi halal bagi UMKM bisa tercapai," ujarnya.
Lebih jauh, terkait monopoli, Ikhsan yakin praktik ini sudah tidak ada. Sebab sistem sudah menjamin halal sejak tahun 2017 lalu berada di bawah BPJPH.
Baca Juga: Kegalauan Gubernur Jawabarat, Ridwan Kamil di Era Pandemi Covid-19
Namun, yang perlu ditekankan adalah bagaimana BPJPH mampu memperkuat konsolidasi organisasinya di seluruh wilayah untuk memudahkan proses sertifkasi halal bagi para pelaku UMKM.
Di sisi lain, Ikhsan juga mendorong agar pemerintah memberikan kesempatan organisasi islam di Indonesia untuk memberikan akreditasi untuk sertifikasi para auditor, sehingga dapat menjangkau banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal.
"Sehingga tahun ke tahun tidak hanya menjadi keinginan tapi tetap menggunung produk UMKM yang belum sertifikasi halal," tuturnya.***