nasional

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Polisi Berjanji Proses Habib Bahar dengan Transparan dan Terbuka

Sabtu, 1 Januari 2022 | 11:36 WIB
Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar. (Bogor Times)

Bogor Times-Belum lama keluar dari Lembaga Kemasyarakatan. Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali menjadi sorotan penegak hukum kaitan dugaan kasus ujaran kebencian.
Polda Jabar berjanji untuk mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan.

Berkaitan hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman berjanji pihak Kepolisian Republik Indonesia akan memproses dengan terbuka dan transparan.


"Diperlukan pengusutan secara profesional dan dengan scientific crime investigation secara profesional, prosedural, transparan dan akuntabel," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Sabtu 1 Januari 2021.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis Sinetron CA
Seperti diketahui kasus ini ditangani oleh penyidik gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar yang di back up oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penanganan kasus tersebut diketahui sudah pada tahap pemeriksaan saksi yang berjumlah 50 orang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan bahwa Polda Jabar akan melakukan penyelidikan kasus tersebut secara konsisten dan profesional.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, CA Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
‎ "Selain konsisten juga cukup dinamis, itu diselesaikan dengan kondisi perkembangan penyidikan dan kita laksanakan secara profesional, sesuai dengan aturan, untuk itu setiap saat perkembangan penyidikan akan kita update sebagai transparansi kepada publik," katanya.

Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Habib Bahar dalam sebuah acara di Bandung.‎***

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB