nasional

Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Berbuntut Panjang, Polisi Tetapkan 5 Saksi Julkifli Sinuhaji

Sabtu, 1 Januari 2022 | 12:00 WIB
Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar. (Bogor Times)

Bogor Times- Bergerak cepat. Tim penyidik dari Polda Jawa Barat menyatakan saksi yang telah diperiksa dari kasus ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Smith hingga mencapai 50 orang.

Penetapan 50 saksi ini merupakan kembangan kasus yang melibatkan Habib Bahar  terkait adanya ujaran kebencian yang diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.

"Kami melalui penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan saksi lainnya, dengan total 34 saksi dan menyita empat barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Sabtu, 1 Januari 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Polisi Berjanji Proses Habib Bahar dengan Transparan dan Terbuka
"Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang," ujarnya.

Kombes Pol Arief mengatakan saksi yang diperksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga saksi ahli dari berbagai bidang. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.

Selain saksi yang bertambah, barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah dua menjadi enam buah.
Baca Juga: Jaga Marwah Institusi Negara, Oknum TNI Datangi Habib Bahar, Fadlizon Kritisi : TNI Harus Faham Tukpoksi
Dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.

Dia mengatakan barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan

"Sehingga kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," ucap dia.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis Sinetron CA
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi duduk perkara. Kasus ujaran kebencian Habib Bahar bermula dari laporan Polda Metro Jaya.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB