Bogor Times- Para penikmat rokok pastinya harus lebih mengeluarkan kocek uang sakunya. Karena per 1 Januari 2022 harga rokok resmi naik berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menaikkan harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata 12 persen.
“Penyesuaian tarif (cukai) ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, penyesuaian harga rokok juga mempertimbangkan harga transaksi pasar (HTP) dan HJE telah melebihi 100 persen.
Dalam paparanya, batasan HJE minimum dinaikkan sama seperti rata-rata kenaikan tarif cukai rokok atau sebesar 12 persen.
Baca Juga: Setgab Dorong Pemda Bogor Lakukan Inventarisir Aset
Penyesuaian tersebut, harga rokok di Indonesia naik menjadi Rp38.100 per bungkus untuk sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 batang. Termahal ketiga di kawasan ASEAN, di bawah Singapura dan Malaysia.
Pemerintah juga menyederhanakan layer tarif cukai SKM-SPM IIA dan IIV dengan mempertimbangkan selisih tarif cukai yang rendah, pertumbuhan produksi golongan II, dampak terhadap penurunan produksi dan penerimaan tidak signifikan, serta terdapat pabrikan yang berada di dua layer sekaligus.
Ini Daftar Harga Rokok Tahun 2022
Harga rokok tembakau sigaret kretek mesin tahun 2022
1. Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%).
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 1.905
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 38.100
2. Harga jual eceran rokok 2022 jenis sigaret kretek mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%)
Harga jual eceran rokok per batang: Rp 1.140
Harga jual eceran rokok per bungkus: Rp 22.800
3. Harga jual eceran rokok sigaret 2022 jenis kretek mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3%)