Bogor Times-Polda Jawa Barat resmi menahan Habib Bahar bin Smith usai ditetapkan menjadi tersangka.
Bahar bin Smith ditetapkan tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Salah satu pentolah Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.
Baca Juga: Ditanya Beberapa Jam, Habib Bahar Ditahan Polda
Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Lalu, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan pada Senin, 3 Januari 2022 malam.
Baca Juga: Jawab Panggilan Polda, Habib Bahar: Saya Warga Negara Yang Baik
Kemudian, alasan selanjutnya karena ditakutkan tersangka mengulangi tindakan pidana atau melarikan diri.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.
Bahar bin Smith diperiksa terkait dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Berbuntut Panjang, Polisi Tetapkan 5 Saksi Julkifli Sinuhaji
Diketahui sebelumnya, sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti terkait perkara ini telah diperiksa penyidik.
Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).
Di antaranya klaster Bandung sebagai TKP awal tempat ceramah Bahar bin Smith sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.***
Editor: Ikbal Tawakal