nasional

Hari Korp Wanita Angkatan Laut (KOWAL) Perspektif Hukum Islam, Wanita Berkarir

Rabu, 5 Januari 2022 | 08:50 WIB
Kowal tinjauan Syariah Wanita Karir. (Bogor Times)

Bogor Times-Memperingati  Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL) yang dilaksanakan pada 5 Januari 2022 mendatang. Tak terlepas dari perspektif hukum agama mengenai perempuan karir.

terlebih lagi, sempat terdapat gerakan domestifikasi perempuan yang digaung-gaungkan sejumlah kelompok.

Mereka menyatakan bahwa fitrah perempuan adalah berdiam diri di rumah. Bahkan muncul berbagai satire, misalnya “Wanita betah di rumah itu bukan kuper tapi sunnah.” “Wanita yang bekerja ke luar rumah, setiap langkah kakinya adalah neraka.”

Baca Juga: Karena SMS, Suami Gorok Istri Hingga Tewas

Salah satu ayat yang sering dijadikan sandaran adalah Surat Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Artinya,“Tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (Surat Al-Ahzab ayat 33)

Baca Juga: Desa Adalah Kekuatan dan di Lumbung Kita Menabung. Rakyat Masih Melarat

Terdapat beragam penafsiran dari para ulama, salah satunya apakah ayat ini ditujukan untuk seluruh perempuan atau dikhususkan untuk istri-istri Nabi Muhammad SAW. Sebab ayat sebelumnya dengan jelas menggunakan panggilan “wahai istri-istri Nabi”

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Artinya, “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik (Surat Al-Ahzab ayat 32).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Memasuki Kedaluwarsa. Ini Jurus Jitu Ridwan Kamil Mensiasatinya

Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah mengutip perkataan Thahir bin Asyur, perintah ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi sebagai kewajiban. Sedang bagi perempuan-perempuan muslimah selain mereka sifatnya adalah kesempurnaan. Yakni tidak wajib, tetapi sangat baik.

Sedangkan Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa perintah pada ayat ini berlaku untuk umum.

Perempuan muslimah dilarang keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Sejalan dengan Ibnu Katsir yang mengatakan bahwa perempuan dilarang keluar rumah jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama. Perlu kita ketahui pula bahwa istri-istri Rasulullah diperintahkan tinggal di rumah untuk mengkaji Al-Qur’an dan ilmu.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB