nasional

Diduga Lakukan Penipuan, Anggota DPRD Praksi PAN Ditahan Polisi

Kamis, 6 Januari 2022 | 23:42 WIB

Bogor Times- Di duga karena melakukan penipuan dan penggelapan, Anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur, Helmi ditahan polisi.

Aktifis yang juga politikus fraksi PAN tersebut ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu, 5 Januari 2022 siang. Dia ditahan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Lapas kelas IIB Kota Pasuruan.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah ada pelimpahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga: Mahmud MD Ajak Untuk Berani Tindak Pelanggar Hukum

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada hari ini tanggal 5 Januari 2022 telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti atas nama tersangka dengan inisial H dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang dikirim dari penyidik Polres Kota Pasuruan untuk dilimpahkan tanggunggung jawabnya kepada penuntut umum," tuturnya.

Wahyu Susanto menambahkan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan perkara, setelah mendapat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polisi.

"Setelah kami terima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kota Pasuruan, kemudian tahapan penanganan perkara sudah beralih tanggung jawabnya," ujarnya.

Baca Juga: OTT Walikota Bekasi, Ridwan Kamil Buka Mulut

Setelah itu, Wahyu Susanto mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Helmi selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu dilakukan demi lancarnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Kemudian kami melakukan tindakan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka atas nama inisial tersebut. Di mana proses penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 5 Januari hingga 24 Januari 2022," kata Wahyu Susanto.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Rr 5 Miliar Sebagai Barang Bukti Kasus Walikota Bekasi

Dia pun membenarkan bahwa kasus yang menjerat politikus fraksi PAN itu adalah terkait penipuan.

"Untuk kasusnya adalah dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana penipuan yang kemudian kita lapis dengan tindak pidana penggelapan," ucap Wahyu Susanto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Kamis, 6 Januari 2022.

Sebelumnya penyidik Polres Pasuruan Kota menyatakan yang bersangkutan tidak ditahan.

"Tapi, kami dari Kejari Kota Pasuruan memutuskan untuk menahan setelah pelimpahan tahap II," ucapnya.

Disampaikan juga bahwa dalam kasus ini, Helmi dianggap melakukan penipuan dan penggelapan yang membuat orang lain mengalami kerugian.

"Kasusnya hutang piutang, tapi ada niat untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Ada beberapa cek pembayaran yang kosong dan palsu. Hal itu membuat korban mengalami kerugian," tuturnya.

Helmi yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Pasuruan pernah terseret kasus penipuan lain, dan juga dilaporkan ke Polresta Pasuruan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018 lalu.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Helmi, Wiwin Ariesta mengatakan jika kasus ini adalah masalah hutang piutang.

Oleh karena itu, dia juga merasa heran kenapa kasus ini masuk pidana umum.

"Harusnya perdata, karena kasusnya utang piutang bukan pidana umum," ujar Wiwin Ariesta.

Menurutnya, kliennya memiliki hutang sekitar Rp700 juta yang merupakan hutang untuk modal usaha kliennya dan nominalnya tidak langsung besar.

"Dan itu sudah dibayar sekitar Rp550 juta. Hanya kurang, tapi pelapor minta Rp1 miliar, karena utangnya berjalan. Kliennya sanggup membayar, tapi tidak sekarang," kata Wiwin Ariesta.
Dia menyebut, sebenarnya sudah ada itikad baik dari kliennya. Namun, pelapor tidak menerima uang yang dibayarkan kliennya.***

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB