Bogor Times-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 6 Januari 2022.
Ketua KPK Filri Bahuri menuturkan dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang dan buku rekeninng senilai Rp5 Miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ujar Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Januari 2022.
Baca Juga: Mahmud MD Ajak Untuk Berani Tindak Pelanggar Hukum
Adapun kesembilan tersangka tersebut, lima di antaranya selaku penerima suap dan empat lainnya pemberi suap.
Berdasarkan laporan sebagai pemberi suap diketahui berinisal AA, LBM, SY, dan MS.
Pelaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: OTT Walikota Bekasi, Ridwan Kamil Buka Mulut
Kemudian sebagai penerima, Rahmat Effendi dan lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf F serta pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal tersebut membahas soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya penyidik KPK mengamankan 14 orang.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Anggota DPRD Praksi PAN DItahan Polisi
Beberapa di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta.***