nasional

Polisi Unggap Kejadian Kecelakaan Balikpapan

Sabtu, 22 Januari 2022 | 22:13 WIB
Detik-detik kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan maut terjadi di Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kaltim, Jumat 21 Januari 2022, polisi ungkap kronologi hingga hasil investigasi. (Instagram.com/@romansasopirtruck)

Bogor Times-Update kasus kecelakaan maut di Balikpapan, polisi menyebut menggunakan metode TAA dan memeriksa kemiringan jalan di lokasi kejadian.


Usai kejadian yang merenggut banyak korban jiwa, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Sejumlah upaya dilakukan polisi untuk mengungkap penyebab kecelakaan maut yang disebabkan truk tronton di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, kepolisian dalam mengolah TKP dilakukan dengan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA).


"Nanti bisa diukur ketinggiannya dan kemiringan jalan, serta keterbukaan jalan biasa," kata Yusuf dalam keterangannya pada Jumat, 21 Januari 2022, seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Dijelaskan Yusuf, polisi menggunakan metode TAA dengan tujuan dapat membantu dalam mengukur percepatan dan perlambatan pengereman kendaraan.

Sehingga dalam hal ini, penyidik mampu mengetahui penyebab pasti kecelakaan maut itu.
Baca Juga: Lirik Lagu Peterpan - Menghapus Jejakmu, Remake Video Klipnya Sedang Trending di YouTube
"Kemudian bisa dibuktikan apakah benar remnya blong atau tidak, itu bisa dibuktikan melalui metode tersebut," kata Yusuf menjelaskan.

Dalam kasus kecelakaan maut ini, polisi telah menetapkan sopir truk tronton, Muhammad Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022 pagi.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ucap Yusuf dalam keterangannya.

Dalam hal ini kata polisi, Muhammad Ali telah melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

Sopir truk tronton dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP.


Isi pasal tersebut adalah tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.***

 

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB