Bogor Times- K emajuan melahirkan aneka inovasi. Belum lama ini, pihak kepolisian mengumumkan adanya kebijakan baru bagi pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Kedepannya, seluruh pelat nomor kendaraan baik motor ataupun mobil akan dipasangi chip canggih di dalamnya.
Chip canggih bernama RFID (Radio Frequency Identification) ini akan dipasang untuk mempermudah proses tilang elektronik dengan kamera E-TLE.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Mau Istana Negara di Ibu Kota Baru Seperti Monas
Dengan teknologi canggih seperti itu, proses penilangan di jalan raya akan menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan secara digital.
Terkait chip canggih di pelat nomor kendaraan ini, kapan aturan tersebut akan mulai diberlakukan.
Pihak Korlantas Polri memberikan bocoran kapan aturan dari pelat nomor kendaraan yang dipasangi chip canggih ini akan segera berlaku.
Baca Juga: Intip Produksi Rumahan Stik Bus Drum, Ubah Mesin Air Jadi Mesin Produksi
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 23 Januari 2022, Direktur Regident Korlantas polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan chip akan dipasang di kendaraan pada tahun 2022 .
"Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini akan mengikuti peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Seperti yang disampaikan oleh Yusri Yunus, tidak hanya dipasangi chip canggih, pelat nomor kendaraan di Indonesia juga akan mengalami perubahan.
Dari warna dasar hitam, pelat nomor kendaraan akan menggunakan warna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses tilang elektronik menggunakan kamera E-TLE.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Kasus Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun di Manado, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Meski sudah diberitahukan pada tahun 2022, Yusri Yunus masih menutup mulut kapan aturan nomor kendaraan dengan chip ini akan berlaku.
Baca Juga: Viral Video Netizen Keluhkan Aksi Kebut-kebutan di Lembang: Mau Usaha Kaya Dikejar-kejar Anjing
Ia hanya memastikan, pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip dilakukan bertahap dengan memulai tahap sosialisasi.
Perlu diketahui, dengan adanya pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan, fungsi yang dilakukan bisa semakin canggih.
Tak hanya sebagai kendaraan saja, pelat nomor nantinya juga bisa digunakan untuk mencari data yang tidak berbahaya, membahayakan pengemudi, bahkan bisa digunakan untuk pembayaran jalan tol.***