Bogor Times- Kabar penting untuk masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lagi melakukan OTT. Nama itu kini diganti.
KPK takkan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) per Januari 2022.
Sebagai gantinya, KPK akan melakukan tindakan yang sama tetapi diganti namanya menjadi istilah tangkap tangan.
Penghapusan dari OTT ini sudah resmi dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri per Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Menyambut Awal Tahun 2022 INSPIRA dan ICMI Bahas Issue Strategis.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 26 Januari 2022.
Firli Bahuri pun menegaskan takkan lagi menggunakan istilah OTT saat melakukan penangkapan kasus korupsi.
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Marak Galian C Di Tanjungsari, Keluarga Mahasiswa Bogor Timur : Bupati Jangan Tutup Mata
Lebih jauh Firli menerangkan, yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan.
Dirinya pun menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ujarnya.***