Bogor Times - Nama Bupati Langkat nonaktif mendadak viral. Orang nomor satu di Langkat ini mendapat jadi sorotan publik. Pasalnya, Bupati Langkat nonaktif tersebut tengah dalam penyidikan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bergeraknya KPK tersebut ihwal dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Saat melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut pada 25 Januari 2022, KPK menemukan fakta baru. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, dalam penggeledahan di rumah Terbit, pihaknya menemukan satwa dilindungi.
Baca Juga: Pelaku Cabul Bebas Intimidasi Korban, KPAD Bogor Soroti Kasus Kekerasan Seksual Ustadz Gadungan
"Dalam proses penggeledahan di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP," tuturnya di Jakarta, 26 Januari 2022.
Dengan ditemukannya satwa yang dilindungi Undang-Undang, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut segera berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Utara.
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatra Utara Irzal Azhar menyebut, di kediaman Terbit, pihaknya menemukan jenis satwa liar yang dilindungi, meliputi satu orangutan Sumatra jantan, satu monyet hutam Sulawesi, satu elang brontok, dua jalak Bali, dan dua beo.
Baca Juga: Resmi, Pengurus PWI Kabupaten Bogor Bentuk Panitia HPN 2022
Dia menyebut, pihaknya dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumatra Utara menyelamatkan sejumlah hewan yang dilindungi Undang-Undang tersebut.
Orangutan yang ada di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, untuk mendapat perawatan dan direhabilitasi.
“Sedangkan untuk satwa monyet hitam Sulawesi, elang brontok, jalak Bali, dan beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit,” kata dia, seperti dilaporkan Antara.
Baca Juga: Tidak Ada Kemajuan, Karang Taruna Desa Di Bojonggede Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Saat melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut, lembaga antirasuah mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen lain yang terkait dengan kasus.
Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan kabar penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit, diduga kerangkeng tersebut menjadi ajang praktik perbudakan. Namun, terkuak alasan adanya kerangkeng di rumah Terbit, bukan perbudakan sebagaimana isu yang beredar belakangan ini, akan tetapi tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan. Ternyata tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***