Bogor Times-Aksi barbar pemuda terus terjadi di Bekasi. Kali ini, aksi tauran itu menelan korban nyawa. Seorang pemuda berinisial MR (22) tewas setelah terlibat insiden tawuran di Persimpangan Sumir, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 3 Februari 2022, polisi berhasil mengamankan enam pelaku tawuran.
Enam pelaku tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan senjata tajam.
Baca Juga: Adakan Kegiatan Sosialisasi PTN, PPST AL-UM Siap Menjadi Intansi Unggul dan Bonafit Dalam Hal Presitasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengungkap inisial keenam pelaku.
Maing-masing pelaku yang berhasil diamankan adalah AP (23), BG (21), AR (17), A(17), AF (20), dan MI (23).
Korban sempat dievakuasi, namun nyawanya sudah tak tertolong setiba di rumah sakit.
Baca Juga: Kode Redeem FF 3 Februari 2022,Buruan Ambil Kesempatanya
"Tawuran melalui janjian di medsos yang menelan korban. Korban dievakuasi menuju RS Polri Kramat Jati," ujar Hengki.
Hengki juga mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa senjata tajam.
Pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya yang terlibat.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Jadi Trending Topik Lantaran Vidio Ceramahnya
"Beberapa tersangka tadi diamankan di Kabupaten Lebak, Banten. Ada beberapa orang tersanga lagi yag masih jadi DPO kita sedang lakukan pengejaran, semoga bisa dapat," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
Pasal tersebut meliputi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHP Pidana terkait pengeroyokan.***