Bogor Times- Tim samber pungli polda jabar akan menindak tegas dugaan maling uang rakyat Program Sembako di wilayah Kecamatan Parung dan Gunungsindur.
Personel Polda Jabar dalam waktu dekat akan mendatangi agen tersebut guna melakukan gelar perkara.
"Tidak ada yang kebal hukum. Jika terbukti melakukan pungli kami sikat," kata Kepala Samber Pungli Polda Jabar, AKBP Zul Azmi.
Baca Juga: PMII Serius Kawal Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat Program Sembako/BPNT
Ia mengaku akan menangani penanganan cepat kasus pungutan pembohong di wilayah hukumnya.
"Bukti lengkap, kami tangkap," tegasnya.
Sikap tegas polisi menjadi harapan masyarakat. Warga mengaku menunggu petugas kepolisian untuk menindak tegas oknum agen nakal.
Baca Juga: Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor Apresiasi FGD Bogor Kota HAM
"Sampai sekarang belum ada tindakan. Padahal warga sudah menunggu," kata Septi salah satu penerima KPM di Kampung Gotong Royong, Desa Cogreg, Kecamatan Parung pada Rabu 09 Februari 2022.
Mengulas, Kepada Bogor Times, Tim Investigasi Karang Taruna Desa Cogreg menemukan perputaran uang ratusan juta rupiah yang dinikmati agen dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).
"Tim kami sudah menghitung keuntungan tiap paket barang. Keuntungan itu kami duga kue yang dibagi-bagi," tegas Ketua Karang Taruna Desa Cogreg, Ikhsan Saipul Munir pada Kamis, 23 Desember 2021.
Baca Juga: Bagi-bagi 'Kue', Tim Investigasi Pemuda Kartar Duga Kasi Kestra, Agen dan TKSK Kerjasama Nikmati BPNT
Dari beberapa data yang diperoleh, Saipul menyebutkan keganjilan pada komoditas bahan makanan BPNT yang merupakan hasil penyelidikan.
"Dari tiga agen sembako bentukan TKSK satu paketnya berisi telur 8 butir, buah pir 3 buah, kacang ijo 1/2 kilo, beras dan ayam dengan bobot berat 0,5 kg," terang Ipul.
Jika ditotal, terdapat keuntungan miliaran rupiah setiap tahunnya. "Kami bisa rincikan semua dan buktikan kualitas barang yang kami punya," beber Ipul.
Baca Juga: Agen Penyalur BPNT Berikan Ayam Tak Layak Konsumsi dan Tak Sesuai Spesifikasi
Tim juga menemukan, beberapa agen yang kerap kali nakal, ternyata tidak melalui rekomendasi resmi dari pemerintah desa. Namun diloloskan oleh TKSK.