nasional

Terkait DueDiligence Anggota DPRD Kota Bogor Sudah Minta.Pemkot Bogor Menjawab Ada Namun Tak Pernah Diberikan

Jumat, 11 Februari 2022 | 05:29 WIB
Anggota DPRD Atty somaddikarya pada saat minta dueligencent kepada Pemkot Bogor (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-Terkait pernyataan Ketua Barisan Monitoring Hukum Irianto,yang mengatakan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) tidak melakukan uji tuntas (dueligencent) pada 2015-2016 juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.

Anggota dewan komisi II kata Atty juga sudah minta dueligencent namun hingga tahun 2022 dueligencent yang diminta tak pernah diberikan oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor.

Ketika pewarta menanyakan jika dueligencent tidak dilakukan apakah Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto patut diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Atty mengaku belum dapat mengatakan Bima Arya diduga terlibat dalam kasus PDJT lantaran belum dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan belum adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Baca Juga: Praktisi Hukum Irianto Kecewa Kasus Korupsi PDJT yang Diduga Melibatkan Walikota Bogor Bima Arya Diambangkan

“Menurut Pemkot uji tuntas itu dilakukan pada saat itu tetapi kami sebagai anggota DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus) bahwa kami tidak melihat adanya uji tuntas (dueligencent),”kata Atty Somaddikarya saat ditemui dalam kegiatan reses di Kantor Kelurahan Tajur baru-baru ini.

“Yang saya pahami dan ketahui ada amanat note gubernur di dalam APBDP 2015-2016 bahwa PDJT meminta penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp 5,5 miliar tetapi dengan catatan dapat dicairkan ketika dengan adanya uji tuntas dan itu ada note gubernur pada saat itu untuk melakukan dueligencent,”tambah Atty Somaddikarya

Ketika Atty Somaddikarya dan anggota komisi II lainnya meminta dueligencent itu ,perwakilan Pemkot Bogor selalu mengatakan ada nanti dan nanti.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Alihkan Anggaran Program Kerjanya Sebesar Rp 13 Miliar Untuk Hal Ini

Disaat pewarta kembali menanyakan apakah penundaan pengesahan rencana peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dari BUMD-Perumda itu berhubungan dengan status pemeriksaan PDJT yang masih menggantung di Kejari Kota Bogor.Atty mengatakan hal itu tidak ada kaitannya.

Begitu juga terkait lambannya kinerja Kejari Kota Bogor Atty mengungapkan tak mau mendesak.Menurut Politisi PDIP ini jika dirinya mendesak dikhawatirkan masyarakat akan menilai bahwa anggota dewan melakukan intevensi.

Seperti sebelumnya diberitakan Ketua Barisan Monitoring Hukum (BMH) Irianto angkat bicara terkait Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT).

Irianto mengaku menemukan adanya dugaan praktik tukar kasus antara PDJT dan sekolah Ibu, besutan isteri Walikota Bogor Yane Ardian.

Walikota Bogor kata Irianto,telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

LHP itu dapat dijadikan bukti lantaran berisi catatan penggunaan uang sebesar Rp 5.5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bogor Tahun 2015-2016.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB