nasional

Buntut Kasus Penangkapan Warga Ketua IPW Minta Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Dicopot

Senin, 14 Februari 2022 | 08:10 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Jawa Tengah-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.

Bila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kapolda dan anak buahnya maka kapolri diminta untuk melakukan tindakan tegas.

Sebab,tindakan represif aparat kepolisian yang menangkap sebanyak 60 warga merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan penelusuran Indonesia Police Watch (IPW) di Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo,alih-alih pengamanan yang dilakukan oleh polda dengan cara paksa adalah planggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Mantan Kepala BPKAD Hanafi Mengamini Tidak Melakukan Due Diligence untuk Kasus PDJT

Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 juga dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Begitu juga pada pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Ham juga menjelaskan,setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum.

UU HAM secara tegas pun menyatakan,bahwa penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.Demikian bunyi pasal 34.

Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Terkait DueDiligence Anggota DPRD Kota Bogor Sudah Minta.Pemkot Bogor Menjawab Ada Namun Tak Pernah Diberikan

Dan Polda Jateng telah terbukti melakukan pelanggaran melalui kesewenang-wenangannya menangkap sebanyak 60 warga tidak bersalah.

Walalupun sehari kemudian warga yang ditangkap itu dibebaskan namun peristiwa ini telah membuat kegaduhan dan membuat citra polri jadi merosot.

Disamping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk.

Padahal untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.Menurut Pasal 1 angka 20.

Baca Juga: Praktisi Hukum Irianto Kecewa Kasus Korupsi PDJT yang Diduga Melibatkan Walikota Bogor Bima Arya Diambangkan

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB