Bogor Times - Peraturan kemnaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik tentang dana JHT yang bisa dicairkan ketika umur 56 tahun,.
Publik menyorot mengenai pencairan dan JHT baru, yang tertuang dalam Permenkes pasal 3.
Pasal tersebut menyita perhatian publik dan menjadi kontroversi, mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) baru yang baru bisa diberikan ketika peserta BPJS ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Menurut Kemnaker peserta JHT sebetulnya bisa mencairkan dana JHT sebelum menginjak usia 56 tahun yang tertuang di Permenaker nomor 2 Tahun 2022.
"Peserta yang mengalami PHK, atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun sebenarnya masih bisa cair, jika kepesertaan sudah 10 tahun," ujar Kemnaker.
Namun pencairan tersebut hanya bisa dilakukan 10 persen saja. dikarenakan masa pensiun, dan 30 persen untuk kepemilikan rumah, kedua pencairan tersebut dalam bentuk uang tunai.
"Adapun sisa manfaat JHT yang belum di ambil, dapat diambil pada usia 56 tahun," ujar Kemnaker yang di lansir dari akun Instagram
Dasar peraturan pencairan dana JHT pada usia 56 tahun dibuat, karena berdasarkan dua undang - undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam UU No 40 Tahun 2004, dijelaskan bahwasanya program JHT dibayarkan sekaligus saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, dan mengalami cacat total tetap.
Baca Juga: Unusia & Ukrida Kerjasama Pertukaran Mahasiswa Akuntansi FEB
Dan di UU No 46 Tahun 2015 sebagai pelaksana UU No 40 Tahun 2004 mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta yang dikenai PHK, atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun dan dibayarkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun.
Untuk peserta yang ingin mengklaim dana JHT pada usia pensiun dapat melengkapi persyaratan:
1. Mengajukan klaim ke kantor cabang BPJS
2. Membawa Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Membawa KTP atau tanda bukti identitas lainnya.
Baca Juga: Intip dan Rekam Teman KKN Sedang Mandi, Mahasiswa Di Majalengka Berurusan Dengan Polisi