nasional

Banyak Tumbalkan Warga, Tohawi Anggota DPRD Amuk Kontener

Senin, 21 Februari 2022 | 14:38 WIB
Anggota DPRD Kab.Bogor Tohawi Mengamuk. (Bogor Times)

Bogor Times-Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi geram pada aktifitas kontener dan truk anggutan tambang.

Kerap kali melanggar aturan hingga menelan banyak korban, Tohawi amuk jejeran kontener dengan aksi duduk ditengah jalan.

Menumpahkan rasa kekesalannya melihat masih ada kendaraan angkutan tambang yang melintas pada siang hari atau melanggar Perbup Bogor Nomor 120 tahun 2021.

Baca Juga: Ternyata Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Legislator asal Dapil VI dari Partai Golkar ini melakukan aksi duduk di jalan raya H. Usa Kecamatan Ciseeng didampingi oleh sejumlah staf dan asistennya. Aksi dari wakil rakyat inipun menarik perhatian dari warga dan menjadi perbincangan hangat di beberapa grup media sosial.

Dari video yang beredar luas di jejaring media percakapan milik warga, Tohawi menegaskan, akainya tersebut sebagai satu bentuk penyampaian aspirasi yang selama ini diterimanya dari masyarakat.

“Warga sudah banyak mengeluh, namun hanya bisa melalui media sosial dan ada pula yang disampaikan langsung kepada saya. Aspirasi itu saya telah sampaikan kepada Pemkab Bogor, dan telah dibuat Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 yang disahkan pada 29 Desember 2021. Intinya, bahwa jam operasional bagi truk angkutan tambang itu pada malam hari, mulai pukul 20.00 hingga jam 05.00 WIB,” papar Tohawi, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Unusia & Ukrida Kerjasama Pertukaran Mahasiswa Akuntansi FEB
Ia menegaskan, Perbup Bogor 120 itu dibuat untuk keselamatan dan ketertiban di tengah masyarakat. Karena selama ini sudah banyak korban kecelakaan serta dampak kemacetan akibat lalu lalang kendaraan angkutan tambang di waktu siang hari.

“Saya tidak perlu untuk membawa warga masyarakat dalam aksi ini. Karena saya telah dipilih masyarakat Dapil 6 untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi dari mereka. Aksi yang saya lakukan ini untuk mengingatkan semua pihak agar mematuhi dan melaksanakan Perbup Bogor 120 tahun 2021,” tandas Tohawi. ****

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB