Bogor Times-Ratusan warga yang tergabung dalam Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda mendesak pejabat otoritaa Pelabuhan membubarkan koprasi TKBM pada Jumat, 18 Maret 2022.
Selain ilegal atau tak nemiliki dasae hukum, koprasi tersebut dianggap oleh para demonstran sebagai sarang pelaku Pungutan liar (pungli).
"Di dalamnya (Koprasi,red) banyak pelaku pungli, banyak mavia yang puluhan tahun merusak sistem," kata Koordinator aksi, Naufal Farhan Rivai pada Jumat 18 Maret 2022.
Baca Juga: Skenario Jokowi 3 Periode, Luhut Pandjaitan Jadi Penasihat dan Puan Maharani Jadi Cawapres
Massa menduga adanya main mata antara pengurus koprasi dengan pejabat otoritas pelabuhan setempat. Lantaran, buruknya sitem koprasi, adanya aktifitas pungli hingga monopoli usaha telah diketahui namun tak pernah ada tindakan tegas.
"Jelas banyak pelanggaran hukum yang dilakukan pihak Koprasi tapi pejabat otoritas terkesan diam dan mengamini pelanggaran hukum itu," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum aksi demo, Hefi Irawan SH menegaskan, bila aksi kami tidak dipenuhi oleh KSOP Marunda , kami akan meneruskan keranah Hukum ( litigasi ) Baik perdata maupun pidana" tegasnya.***