Bogor Times- Perlu diketahui para pelancong luar negeri. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait aturan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di masa pandemi Covid-19.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPLN yang berlaku mulai Kamis, 24 Maret 2022.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa hal soal kedatangan warga yang masuk ke Indonesia dari luar negeri salah satunya dihapuskannya kebijakan karantina. Bagaimana kebijakan lengkapnya?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 24 Maret 2022, kini PPLN sudah bisa masuk ke Indonesia dari sejumlah bandara seperti Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).
"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," bunyi SE tersebut.
SE juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi PPLN ketika akan memasuki Indonesia.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Harapan Usai Kalina Oktarani Temui Mama Een
Syarat-syarat tersebut seperti wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Dengan syarat, WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).***