nasional

Berawal dari Bogor, Polri Gagalkan Peredaran 1,198 Ton Sabu

Kamis, 24 Maret 2022 | 14:30 WIB
Ekspous Narkoba Mabes Polri. (Instagram/@humaspolri)

Bogor Times- Kepolisiam Republik Indonesia tampak serius tangani bencana Narkoba. Barang haram jenis sabu dengan bobot 1.198 Ton berhasil beredar beredar.

Berkat kerja tim, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.198 ton. Lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menuturkan, kejadian tersebut bermula dari kejadian terhadap seorang pelaku pada 25 Februari 2022 di Kampung Ciliung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Penting Diketahui, Dalil, Tata Cara, dan Ketentuan Puasa di Bulan Ramadhan
"Pada saat itu ditemukan barang sebesar 6 gram (narkotika) jenis sabu," kata Listyo kepada wartawan, Kamis, 24 Maret 2022.

 Dikatakan Listyo, dari penangkapan itu petugas melakukan pengembangan dan diketahui terjadi pengiriman narkoba dengan modus ship to ship (kapal ke kapal) di tengah laut. 

Kapal itu kemudian membawa barang haram tersebut untuk berlabuh di wilayah Pangandaran, Jawa Barat dan dipindah ke dalam mobil untuk matiarkan.

Baca Juga: Mirip Dengan Istri Doni Salmanan, Sikap Citra Kirana Jadi Sorotan

"Pada saat para pelaku ada empat orang sedang memindahkan dari perahu ke mobil maka kita amankan," kata Listyo.

Dari penangkapan itu kata Listyo, petugas menemukan sebanyak 66 karung berisi 1.196 ton sabu.

Selain itu ada pupa satu paket sabu sebesar 27 gram, dan satu paket sabu sebesar 6 gram.

Baca Juga: Terciduk Pengedar Narkoba dari Lapas Gunungsindur, Warga Harap Sterilisasi

"Petugas juga kapal yang digunakan untuk mengangkut abu, ponsel, kartu ATM, dan satu pucuk Air Softgun serta rekaman CCTV," katanya.

Listyo menambahkan dari lima pelaku yang ditangkap satu diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan.

Dalam melaksanakannya memiliki peran masing-masing, mulai mencari kapal untuk mengangkut, mendistribusikan, hingga tim pengawas dari WNA tersebut.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 113, 114, 115, dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.**

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB