Bogor Times - Pihak Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik pada pengemudi kendaraan roda empat yang mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal.
Seperti yang diketahui dalam aturan, batas kecepatan maksimal pengemudi di jalan tol adalah 100 km/jam.
Satu hari setelah tilang elektronik jalan tol diberlakukan, pihak kepolisian berhasil menindak banyak pelanggaran.
Tercatat ada 19 pelanggaran yang ditilang polisi karena terbukti terlalu ngebut di jalan tol.
Baca Juga: IPNU Kota Bogor Gelar Konferensi Cabang ke IX, Muda Mora Terpilih Sebagai Ketua.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 2 April 2022, Polda Metro Jaya menemukan 19 pelanggaran kendaraan roda empat terlalu mengebut di hari pertama tilang elektronik jalan tol diberlakukan.
Tercatat kendaraan-kendaraan ini melaju melebihi kecepatan 100 km/jam di jalan tol yang dipasangi tilang elektronik.
"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam.
Baca Juga: Belum Maksimal Pemerataan Listrik, Lintasarta Dukung Program Digitalisasi Pemerintah Jawa Barat
Jamal menjelaskan bahwa para pelanggar ini melajukan mobilnya melebihi kecepatan 100 km/jam.
Sehingga dilakukan penindakan dengan tilang. Sementara itu, terkait dengan kelebihan muatan, Jamal menyebut belum ditemukan pelanggaran tersebut.
"Hari pertama kemarin belum ada over load," jelasnya.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan jumlah di Jadetabek.
Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol yang tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo Arah Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Tegaskan Jokowi Taat pada Konstitusi, Ngabalin Kena Sekakmat Ketua BEM: Kalau Konstitusi Berubah, Taat Juga?
Sementara untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.***