Bogor Times- Bareskrim Mabes Polri diminta untuk turun langsung mengawasi proses hukum kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Pengawasan dirasa perlu dilakukan karena proses hukum kasus kerangkeng manusia yang ditangani oleh Polda Sumatra Utara dinilai berjalan dengan lambat.
Padahal, kasus kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif itu menjadi sorotan nasional.
Baca Juga: Ramadhan Moment Membangun Keluarga Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak dan Lingkungan Ramah Anak.
Perwakilan Tim Advokasi Penegak Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) yang juga merupakan kuasa hukum korban, Rahmat Muhammad mendesak Mabes Polri untuk serius dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Akui Sempat Terkejut 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan
“Kami mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius, dan kalau bisa berkolaborasi dan turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumatera Utara," katanya.
Menurutnya, penanganan secara serius terhadap kasus yang perlu dilakukan sebagai bukti keseriusan Mabes Polri dalam memenuhi hak-hak korban.
"Demi menangani secara serius, serius, mengatasi masalah hak-hak dan rasa keadilan para korban," ucapnya.
Baca Juga: Inggris Temukan Lebih dari 600 Kasus Varian Baru Covid-19 , WHO Beri Peringatan: Lebih Menular 10 Persen
Sebagai kuasa hukum empat korban, TAP-HAM juga mengaku keberatan dengan saksi tidak ditahannya delapan tersangka tersangka kerangkeng manusia.
Perwakilan TAP-HAM lainnya, Gina Sabrina menilai keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang tidak menahan delapan tersangka itu bisa memberikan celah bagi para pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
“Kami menilai tidak ada tersingkir itu sebuah keanehan, padahal itu bisa membuka celah dia (tersangka) menghilangkan bukti kejahatannya,” kata Gina Sabrina dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 3 April 2022.
Baca Juga: Perempuan 45 Tahun Bisa Haji Tanpa Mahrom, Simak Infon Terbaru dari Arab Saudi
Dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat itu pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka.
Satu di antara tujuh tersangka lainnya berinisial DP yang merupakan anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Gus Miftah Sempat Ajak Naik Haji Bareng, Deddy Corbuzier Beri Satu Syarat Tak Terduga
Delapan tersangka tersebut hingga kini belum ditahan polisi dan hanya diminta untuk lapor wajib.
Oleh karena itu, Mabes Polri dinilai perlu melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus-kasus kerangkeng manusia tersebut.***