nasional

Pencabul 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati

Senin, 4 April 2022 | 19:33 WIB
Ilustrasi (Pixabay)

Bogor Times- Kabar gembira datang dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Lembaga para pencari keadilan tersebut telah mengajukan vonis hukuman mati terhadap pelaku pelaku 13 santriwati, Herry Wirawan.

Vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut ditanggapi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan kejahatannya yang sangat biadab dan banyak (korban) masif," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keputusan yang memutuskan Pengadilan Tinggi Bandung memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini.

"Saya kira apa yang memutuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin, 4 April 2022, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro permohonan putusan terhadap Herry Wirawan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan hanya dihukum penjara seumur hidup. Putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan Herry.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 4 April 2022.

Dalam putusan itu, hakim perbaikan nomor putusan Pengadilan Negeri Bandung. Hakim juga memutuskan menahan Herry Wirawan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat berharap vonis mati terhadap Herry Wirawan dapat menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan harapannya kalau pun banding di tingkat lebih atas, tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," ujarnya.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Vonis itu memenangkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang sebelumnya Herry dari hukuman ganti rugi terhadap para korban rudapaksa.

Hukuman yang menjerat pelaku rudapaksa, Herry Wirawan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Halaman:

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB