Bogor Times-Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan kasus penjualan makanan yang diludahi oleh penjualnya sebagai syarat penglaris. Praktik seperti ini jelas merugikan konsumen dan merusak kepercayaan masyarakat. Kejadian ini bukan sekali terjadi di masyarakat.
Sebelumnya masyarakat juga pernah dikejutkan dengan usaha makanan yang mencampurkan daging tikus, daging babi, atau daging bangkai.
Banyak sekali kejadian serupa yang pernah terjadi di masyarakat. Praktik kotor dalam menjalankan usaha seperti ini dilarang oleh Islam.
Rasulullah SAW pernah melakukan sidak di sebuah pasar dan menemukan pedagang makanan yang melakukan kesalahan berdasarkan riwayat Muslim berikut ini:
الله لَّهِ لى الله ليه لم امٍ, لَ الَتْ ابِعُهُ ا ا ا احِبَ اَلطَّعَامِ" الَ أَصَابَتْهُ اَلسَّمَاءُ ا لَ اَللَّهِ. الَ “أَفَلَا لْتَهُ اَلطَّعَامِ; اهُ النَّاسُ الَ “أَفَلَا لْتَهُ اَلطَّعَامِ; اهُ اَلنَّاسُ
urai lalu memasukkan tangan ke dalamnya, dan menemukan makanan basah. 'Apa ini wahai penjual makanan?' tanya Rasulullah SAW. 'Terkena hujan wahai rasul,' perpustakaan.
'Mengapa tidak ada kau tempatkan di atas agar terlihat orang lain Siapa saja yang menipu, maka ia bukan golonganku,'” (HR Muslim). Salam menyatakan bahwa hadits ini dengan jelas menunjukkan larangan Islam atas praktik usaha yang dijalankan dengan cara khianat, curang, dan cara kotor yang merugikan konsumen.
الحديث ليل لى الغش ا مذموم اعله عقلا
Artinya, “Hadits ini menjadi dalil atas keharaman penipuan. Pelaku tindakan ini tercela sesuai ijmak dan aqli,” (As-Shan'ani, Subulus Salam). Kejujuran, amanah, dan keadilan dalam menjalankan usaha merupakan kunci sukses. Kejujuran dan amanah serta ketawakalan kepada Allah dalam bahasa agama dapat berkah.
الوا ل لم ليها ارك الله له اله لا الناس الا ا ال لا الناس الا ا اله
artinya, “Mereka berkata profesinya (tetapi mengandalkan Allah), pasti Allah memberkahi modal usaha di mana ia menyadari menyadari sampai ia menjadi orang terluas hartanya. Siapa saja yang menipu pada profesinya, maka akan terungkap dan lenyapnya keberhasilannya, '” (As-Sya'rani, Al-Minahus Saniyyah, [Singapura, Al-Haramain: tanpa tahun], halaman 8-9).
Dari sini kita dapat menarikan bahwa Islam meminta pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas secara jujur dan amanah. Islam melarang praktik yang dijalankan dengan curang, khianat, dan kotor karena dapat merugikan konsumen dan melenyapkan keberkahan usaha.