nasional

Hari ini Pemerintah Salurkan 3.114 Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 14 April 2022 | 13:06 WIB
Penyaluran Bantuan. (Bogor Times)

Bogor Times- Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengalirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng bagi keluarga manfaat (KPM) yang terdaftar dalam penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Bukittinggi, Sumatera Barat.


Sekretaris Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Beny Sujanto menyatakan, bantuan berupa BPNT dan BLT minyak goreng telah menjangkau 3.144 KPM di Kota Bukittinggi.


"Adapun bantuan mencapai senilai Rp2.829.600.000. Kemudian, untuk PKH tahap 2 gelombang I, menyasar 616 KPM dengan nilai Rp557.300.000," dalam keterangan resmi yang diterima Pikiran-Rakyat.com di Jakarta, Rabu 13 April 2022.

Benny melanjutkan, selain bansos berupa BPNT dan BLT minyak goreng, Kemensos juga memberikan bantuan Program ATENSI yang diberikan kepada 5 penerima manfaat penyandang disabilitas Rp13.693.200, 5 penerima manfaat lanjut usia Rp9.962.500, dan 2 penerima manfaat yatim piatu Rp2.600.000.
Termasuk anak yang memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial Rp157.500.000 menjangkau 75 Penerima Manfaat/Anak dan total bantuan di Kota Bukittinggi Rp3.570.655.700.

Lebih jauh, Beny menjelaskan, untuk BPNT/Sembako, total bantuan yang terdiri dari BLT Minyak Goreng, PKH dan ATENSI diluncurkan Kemensos di Provinsi Sumatera Barat mencapai Rp386,47 miliar.
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

Dari anggaran itu, untuk BPNT/Sembako Rp194,85 miliar dengan target 324.758 KPM, BLT Minyak Goreng Rp 97,42 miliar target target 324.758 KPM, PKH Rp 91,98 miliar target target 104.690 KPM, ATENSI Rp2.22 miliar untuk 2.168 KPM ( Lansia, Disabilitas, Yatim Piatu dan AMPFS)," katanya. Sejumlah pelaku
yang menerima bantuan kata mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan pemerintah.
"Mereka mengaku akan memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya," katanya.**

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB