nasional

OJK Ingatkan Masyarakat Berinvestasi Dengan Logika

Senin, 18 April 2022 | 23:41 WIB
Investasi (Pixabay)

Bogor Times- Maraknya pemberitaan kasus penipuan akibat investasi ilegal belum juga usai.
Satu tersangka tersangka kasus dari berbagai media investasi, mulai ditangkap akibat tindakan pencucian uang yang merugikan banyak korban.

 

Melihat adanya keresahan ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, mengingatkan masyarakat untuk tetap berpikir dalam berinvestasi melalui platform yang legal.
Hal ini ia sampaikan dalam acara webinar “Menelusuri Jejak Opsi Biner dan Robot Perdagangan Ilegal” di Jakarta, pada Senin, 18 Maret 2022.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari Antara, alasan Tongam mengajak masyarakat untuk tetap berpikir logis, agar tidak mudah terpengaruh dengan penawaran yang tidak masuk akal.


“Ciri investasi ilegal ini memberi keuntungan besar dalam waktu cepat. Cepat kaya, cepat dapat mobil,” katanya menjelaskan.


Padahal, masyarakat harus paham bahwa dalam berinvestasi ada istilah high risk, high return. Artinya, apabila suatu investasi memberi imbal hasil tinggi, maka risiko yang diterimanya juga besar.

Bertolak belakang dengan hal itu, investasi ilegal Binary Option dan Robot Trading justru dipasarkan dengan tanpa risiko, sehingga banyak peminat yang menarik menjadi korban kasus penipuan.


Bukti nyata dari dua kasus tersebut seperti kasus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz melalui Binomo, dan Doni Salmanan melalui Quotex, yang hingga saat ini kasusnya masih terus dijalani.


“Misalnya, mereka menyebut 'setiap hari dapat keuntungan satu persen tanpa risiko', disebut (akan) terus untung. Ini sangat menyesatkan,” tutur Tongam menegaskan.


Investasi ilegal dengan skema ponzi atau modus palsu cenderung mendapatkan keuntungan hanya pada penawaran pertama.


pada penawaran selanjutnya, investor justru berpotensi merugi hingga tidak mendapatkan uangnya kembali.

Menurut Tongam, dalam pengalamannya menangani investasi ilegal, tidak pernah ada uang investor yang 100 persen kembali dalam keadaan.



“Uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan tidak bermanfaat, dan hal-hal lain. So, kewajiban pengelola jauh lebih tinggi dari aset,” katanya menyayangkan.


Maka dari itu, ia mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam mengecek legalitas investasi yang ditawarkan.


Pengecekan investasi hukum tersebut dapat dilakukan di OJK untuk produk keuangan, maupun di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) untuk investasi komoditas komoditas.

Halaman:

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB