nasional

Menkes: Anak Usia 18 Tahun Tidak Perlu Vaksin Booster

Senin, 18 April 2022 | 23:44 WIB
Vaksinasi (Pixabay)

Bogor Times- Anak di bawah usia 18 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksin booster, tetap diizinkan mudik Lebaran 2022 tanpa perlu melakukan tes antigen.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Hasil Rapat Terbatas PPKM di Kantor Presiden pada Senin, 18 April 2022.


Budi mengatakan, keputusan itu diambil oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) karena anak di bawah 18 tahun belum dapat menerima penguat vaksin.

 

Walhasil, syarat mudik anak di usia bawah 18 tahun adalah sudah mendapatkan 2 dosis vaksin Covid-19, tanpa perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen.

"Memang ada dinamika, kalau anak-anak di bawah 18 tahun bagaimana, di-booster juga belum boleh. Akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden bahwa anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum di-booster, tidak apa-apa. Tidak perlu tes antigen,” ujar Budi Gunadi Sadikin dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, Senin 18 April 2022.

Presiden Jokowi, kata Budi, memberi kelonggaran itu setelah mendengar keluhan masyarakat terkait syarat mudik 2022.

“Ini adalah hadiah dari Beliau (Jokowi) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik dengan lebih baik lagi,” ujar Budi.

Dia meminta masyarakat untuk melakukan mudik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker dan hanya melakukan perjalanan di dalam negeri saja.

Saya terima kasih, sehat terus dan selamat menikmati mudiknya. Hanya saja, mudiknya kalau bisa di Indonesia saja, sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmi menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadhan dan Lebaran 2022.

Kebijakan penyesuaian tersebut, kata Wiku, dilakukan karena mobilitas penduduk Indonesia pada Lebaran 2022 diperkirakan meningkat seiring kegiatan mudik Lebaran diperbolehkan. .

 

Jayapura Soal Dugaan Sepak Bola Gajah Agak Aneh
Terdapat tiga poin dalam penyesuaian kebijakan itu.

Pertama, pemudik yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19.

Sementara bagi pemudik yang baru divaksin dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB