Bogor Times- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.
"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19," ucap Menaker di Jakarta, dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis 14 April 2022.
Menaker menyatakan, keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.
"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," katanya.
Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut maupun dengan aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas, baik sektor formal maupun informal; pulihnya kegiatan belajar mengajar; dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang berada di luar kota atau ke negeri.
"Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional; serta wisatawan mancanegara," katanya.
Lebih lanjut ia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini yang ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51 ,2 per Februari 2022.
"Ini indikasi yang bagi kami, kami menyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan," tuturnya.
Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privasi para pengadu.
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang. virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, Rabu 13 April 2022.
Haiyani mengatakan, secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan mempersembahkan THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 kembali mempersembahkan THR pada tahun-tahun sebelumnya.
"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespons melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujarnya.***