nasional

BLT Minyak Goreng Cair Bulan April. Segera Lengkapi Persyaratannya

Selasa, 19 April 2022 | 11:43 WIB

Bogor Times-Pemerintah kini tengah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng 2022 ke berbagai daerah di Indonesia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan penyaluran BLT minyak goreng untuk masyarakat.

 

Nantinya masyarakat yang sudah memenuhi syarat akan mendapatkan BLT minyak goreng senilai Rp100.000 untuk setiap satu bulannya.
BLT minyak goreng ini akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga nilai yang akan diterima Rp300.000.

Bantuan diberikan untuk tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di bulan April 2022.


BLT minyak goreng ini hanya akn diberikan kepada masyarakat yang telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),Program Keluarga Harapan (PKH), dan Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual makanan gorengan.


Oleh karena itu, terlebih dahulu Anda harus daftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).


Penyaluran dana BLT minyak goreng ini telah dicairkan sejak 4 April 2022 bersamaan dengan Bansos BPNT.


Setelah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DTKS Kemensos, calon penerima BLT minyak goreng harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
1. KPM juga harus mengajukan KTP

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Surat undangan yang akan didapatkan dari ketua RT atau RW setempat
Cara melalukan pendaftaran DTKS

1. Langkah pertama, pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
Baca Juga: Rizky Billar Siap Kembalikan Uang Satu Koper dari DNA Pro
3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Jika sudah melakukan proses pendaftaran, selanjutnya KPM bisa melakukan proses pengecekan data, untuk memastikan apakan data pribadi yang sudah didaftarkan sudah tercatat dalam DTKS atau belum.***

 

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB