nasional

Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja?

Kamis, 21 April 2022 | 23:25 WIB
Tempat Ibadah (Pixabay)

Bogor Times-Sebenarnya tidak ada larangan dalam nash al-Qur'an dan Hadits yang tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Karena itu perkara, ini masuk ke wilayah interpretasi, atau para ulama. Itulah sebabnya para ulama berbeda pandangan mengenai status hukumnya. Saya mengutip keterangan dari kitab Mausu'ah Fiqh Kuwait. Kitab ensiklopedia masalah fiqh dari berbagai mazhab. Begini penjelasannya:

‎يَرَى الْحَنَفِيَّةُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ الْكَنِيسَةِ، لأَِنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ لَيْسَ لَهُ الدُّخُول. الشَّافِعِيَّةِ لَى لاَ لِلْمُسْلِمِ لُهَا لاَّ الْبَعْضُ الآْخَرُ لَى لاَ لُهَا . الْحَنَابِلَةُ لَى لِلْمُسْلِمِ ل ا الصَّلاَةَ لِكَ، انَ ل لَقًا، لِكَ الرِّعَايَةِ، ال الْمُسْتَوْعِبِ ال ال ال ال ال ال ال ال لاَ ل الْبِيَعِ الْكَنَائِسِ الَّتِي لاَ ا، الصَّلاَةِ ا. ال ابْنُ لٍ: الَّتِي ا الْكَرَاهَةِ ايَتَيْنِ. ال ال. لاَ بَأْسَ الصَّلاَةِ الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ رُوِيَ لِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَحَكَاهُ اعَةٍ، ابْنُ اسٍ الِكٌ الصَّلاَةَ الْكَنَائِسِ لأَِجْل الصُّوَرِ،

Dari penjelasan di atas, paling tidak ada 4 perbedaan pendapat ulama. Pertama, Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa makruh bagi seorang Muslim memasuki sinagog dan gereja. Kedua, sebagian ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa tidak boleh bagi orang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. sebagian ulama mazhab Syafi'i yang lain berpendapat bahwa tidak haram memasuki tempat ibadah non-Muslim meski tanpa izin dari mereka. Ketiga, Ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa boleh memasuki sinagog dan gereja, dan rumah ibadah lainnya, serta melalukan shalat di dalamnya, tapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmad, jika di dalamnya ada gambar. Keempat, Ibn Taimiyah berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya. Ibnu Aqil berpendapat makruh karena ada gambar. Masalah ini ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibnu Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya . Penjelasan di atas terdapat dalam juz 20, halaman 245. Adapun dalam juz 38, halaman 155, masih di kitab yang sama, ada tambahan keterangan:

‎وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ الْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ لِلْمُسْلِمِ ل بِيعَةٍ ا

“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”

Bayangkan, kita masih berdebat tentang boleh memasuki gereja atau tidak, para ulama bahkan sudah membahas boleh shalat di dalam gereja. Seperti yang tercantum di atas, mereka mengatakan shalatnya sah, dan ada yang membolehkan secara mutlak, namun ada yang mengatakan sah, namun makruh karena ada gambar di dalam gereja. Kita tambahkan dengan mengutip satu kitab fiqh perbandingan mazhab lainnya, yaitu kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.

Dalam juz 2, halaman 57: ‎[فَصْلٌ الصَّلَاةِ الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَة] ‎(٩٦٩) لٌ: لَا الصَّلَاةِ الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ، ا الْحَسَنُ الْعَزِيزِ الشَّعْبِيُّ الْأَوْزَاعِيُّ الْعَزِيزِ ا ابْنُ اسٍ الِكٌ الْكَنَائِسَ؛ لِ ال. لَنَا «، أَنَّ النَّبِيَّ - لَّى اللَّهُ لَيْهِ وَسَلَّمَ - لَّى فِي الْكَعْبَةِ وَفِيهَا » اخِلَةٌ فِي قَوْلِهِ - لَيْهِ السَّلَامُ -: «فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ, Syaikh Umar bin لِّ، menjelaskan 'bi, Awza'i dan Sa'id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka'bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: “Jika shalat telah tiba, lakukan di mana saja, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).” Ibn Qudamah juga mengutip kisah menarik dalam juz 7, halaman 283: ‎وَرَوَى ابْنُ ائِذٍ " الشَّامِ "، النَّصَارَى ا لَعُمَرَ - اللَّهُ عَنْهُ -، الشَّامَ، طَعَامًا، الَ: أَيْنَ الُوا: الْكَنِيسَةِ، الَ لَعَلِيٍّ: امْضِ النَّاسِ، لِيَتَغَدَّوْا. لِيٌّ - اللَّهُ - النَّاسِ، لَ الْكَنِيسَةَ، الْمُسْلِمُونَ، لَ لِيٌّ لَى الصُّوَرِ، الَ: ا لَى الْمُؤْمِنِينَ لَوْ لَ لَ، ا اتِّفَاقٌ لَى إبَاحَةِ لِهَا وَفِيهَا الصُّورُ، لِأَنَّ لَ الْكَنَائِسِ الْبِيَعِ Ketika Umar bin Khattab memasuki negeri Syam dan itu diketahui oleh kaum Nasrani dengan negeri tersebut, mereka berin menyajikan makanan untuk menyambutnya. Namun jamuannya disajikan di dalam gereja mereka. Lalu Umar menolak dan memrintahkan 'Ali untuk membatalkannya. Datanglah 'Ali ke dalam undangan tersebut lalu masuk ke dalamnya dan menikmati hidangan yang disediakan. Kemudian Ali berkata: “aku tidak tahu mengapa Umar menolak datang?” Kata Ibn Qudamah, ini bukti kesepakatan mereka para sahabat bahwa memasuki gereja/sinagog haram. Nah, mungkin ada yang bertanya: mengapa Umar menolak datang? Kalau haram, mengapa Umar mengutus Ali? Kelihatannya alasan Umar tidak mau masuk dan menghadiri jamuan di gereja adalah karena khawatir umat Islam akan memahami bahwa dapat merebut gereja dan mengubahnya menjadi masjid. Ini juga yang dilakukan Umar saat menolak masuk ke gereja di Palestina. Umar menghindari kerusakan dan kekerasan. Namun, jelas bahwa Imam Ali dan para sahabat memasuki gereja dan menghadiri jamuan di dalamnya. Demikian penjelasan dari kitab klasik yang otoritatif agar kita tidak memahami masalah ini dengan emosi dan mudah mengkafirkan atau memurtadkan suadara kita yang masuk ke dalam gereja. Ini bukan jawaban orang liberal, syi'ah, orientalis, sekuler atau sebagainya. Ini murni jawaban dari kitab fiqh berdasarkan pendapat para ulama, dan praktik Nabi Saw dan para sahabat.***

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB