nasional

Peradi Luhut Bilang Otto Tak Kesampingkan Saja

Jumat, 6 Mei 2022 | 23:43 WIB

Bogor Times,Jakarta-Terkait amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997/K/PDT/2022 perihal ditolaknya kasasi “Peradi Soho” (kepengurusan Otto Hasibuan) atas gugatan yang diajukan Alamsyah melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Otto Hasibuan dianggap Peradi versi Luhut MP Pangaribuan sudah tidak bisa mewakili kepentingan Peradi, dan surat-menyurat serta pernyataan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan pun sudah selayaknya dikesampingkan.

"Oleh karena itu, surat terbuka Otto Hasibuan yang telah dimuat harian Kompas dengan judul “Surat Terbuka Ketua Umum Peradi” tertanggal 3 Mei 2022 perlu dibantah dan diluruskan kebenarannya, sebab merupakan bentuk penyesatan informasi atas isi putusan dan merugikan publik khususnya para advokat di seluruh Indonesia," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan versi Luhut MP Pangaribuan, B Halomoan Sianturi SH MH dalam rilisnya, Kamis 5 Mei 2022.

Berdasarkan hal itu, Halomoan pun menyampaikan bantahan sebagai berikut.

Pertama, kata Halomoan, sepanjang 2017 sampai April 2022, dalam kurun waktu tersebut terdapat 3 gugatan, yakni gugatan Peradi Soho terhadap Peradi Luhut MP Pangaribuan, gugatan Peradi Soho terhadap Peradi Suara Advokat Indonesia kepengurusan Juniver Girsang, dan gugatan Alamsyah terhadap Peradi Soho yang telah berproses di pengadilan dan telah memperoleh putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap (incracht).

Gugatan Peradi di bawah Kepengurusan Otto Hasibuan “Peradi Soho” (penggugat) terhadap “Peradi” di bawah kepengurusan Luhut MP Pangaribuan (tergugat).

Substansi gugatan Peradi Soho terhadap Peradi, adalah klaim atas sebuah keabsahan, bahwa hanya Peradi Soho yang sah dengan mengajukan delapan tuntuan dalam pokok perkara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jak-Pus) dengan perkara Nomor : 67/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Amar Putusan PN Jakpus, adalah “menyatakan gugatan penggugat yang diajukan oleh Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Kemudian Peradi Soho mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor : 203/PDT/2020/PT DKI. Dari delapan tuntutan yang dimohonkan hanya satu yang diterima, yaitu hanya menyatakan penggugat memiliki kedudukan hukum untuk menggugat yang pada putusan PN Jak-Pus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, selebihnya ditolak.

Yakni, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (ditolak), menyatakan terpilihnya tergugat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi secara evoting tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Peradi (ditolak), melarang tergugat untuk melakukan tindakan atau perbuatan apapun juga yang mengatas-namakan Peradi (ditolak).

Selanjutnya Peradi Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan mengajukan kasasi melalui Mahkamah Agung (MA) dengan perkara nomor : 3085/K/PDT/2021dengan putusan menolak kasasi yang disampaikan. Pada pertimbangan hukumnya, khususnya pada halaman 14-15, majelis telah menyampaikan, “Bahwa para tergugat konvensi maupun penggugat konvensi telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi, antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat.

Kegiatan itu dilakukan berdasarkan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi para advokat anggota para tergugat konvensi dan penggugat konvensi maka beralasan tuntutan penggugat konvensi ketiga, keempat, kelima, keenam, dan ketujuh ditolak.

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB