nasional

Adab Tata Krama dan Cara Ketika Berziarah Ke Makam Kuburan.

Sabtu, 28 Mei 2022 | 11:09 WIB
Adab Terhadap Maqom yang Meninggal di pemakaman siapapun (instagram)

BogorTimes - Sejak kecil kita sudah diajarkan untuk menghormati kuburan, terutama kuburan orang-orang Muslim. Di antara cara menghormati kuburan ialah dengan cara membersihkannya, seperti mencabuti rumput liar, serta menyapu dedaunan atau sampah lain di sekitar makam. Juga paling utama, kita dilarang keras untuk melangkahinya. Ajaran demikian bukanlah tanpa dasar. Ia memiliki dasar yang kuat hadits dan pernyataan para ulama.

Dalam Islam menghormati jenazah di dalam kuburan mirip dengan saat kita menghormati orangnya kala masih hidup. Bila saat hidup kita dilarang berlaku tak sopan kepada seseorang, demikian pula ketika orang tersebut sudah meninggal dunia. Ini bagian dari prinsip memuliakan manusia sebagaimana firman Allah dalam al-Isra ayat 70: walaqad karramnâ banî âdama (dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam [manusia]).

Lebih dari itu, kuburan juga memiliki fungsi lain bagi orang hidup. Memang, kuburan adalah tempat dikebumikannya orang mati. Namun, kuburan juga merangkap peran sebagai pengingat kepada orang-orang yang masih hidup. Ia adalah tempat untuk kita merenungi akan kehidupan setelah kematian nanti: apakah kita sudah siap menghadap kepada Allah subhanahu wata’ala atau tidak.

Baca Juga: Rahasia Angka 7

Baca Juga: Keutamaan dan Cara Shalat Jumat Serta Niat, Waktu, Syarat-Syaratnya.

Karena itulah anjuran berziarah muncul, dan kuburan tak bisa disamakan dengan lapangan atau padang rumput biasa. Kuburan adalah tempat sakral.  

Di antara bentuk penghormatan Islam terhadap kuburan adalah larangan duduk di atasnya. Terkait hal yang demikian, terdapat hadits yang tercantum dalam kitab Shahîh Muslim:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ  

“Dari Abu Hurairah RA, Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kuburan’,” (HR Muslim).

Dari hadits ini jelas sekali bahwa duduk di atas kuburan adalah haram. Hal itu tampak dari cara Nabi membuat perumpamaan bahwa orang yang duduk di atas bara api yang panas membara lebih baik ketimbang duduk di atas kuburan. Tentu ini indikasi larangan keras dalam hadits ini.

Baca Juga: Sang Buah Hati Ridwan Kamil Hilang, Diduga Terbawa Arus Sungai di Swisa

Baca Juga: Direksi PDAM Kota Bogor Diduga Menggunakan Ijasah Palsu

Saat mengurai hadits tersebut, al-‘Adzim al-Abadi dalam kitab ‘Aunul Ma’būd Syarh Sunan Abî Daud mengatakan:

فيه دليل على أنه لا يجوز الجلوس على القبر، وذهب الجمهور إلى التحريم  

“Di dalam hadits di atas terdapat dalil atas ketidakbolehan duduk di atas kuburan, dan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, duduk di atas kuburan adalah haram” (al-‘Adzim al-Abadi, ‘Aunul Ma’būd Syarh Sunan Abî Daud, Beirut: Dar el-Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-2, 1415 H, juz 9, hal. 35).   Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim menyebutkan:  

قَالَ أَصْحَابُنَا تَجْصِيصُ الْقَبْرِ مَكْرُوهٌ وَالْقُعُودُ عَلَيْهِ حَرَامٌ وَكَذَا الِاسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالِاتِّكَاءُ عَلَيْهِ

"Ulama dari kalangan kami (Syâfi’iyyah) berpendapat, hukum memplester (membangun) kuburan adalah makruh, sedangkan duduk di atas kuburan adalah haram, begitu juga bersandar dan bertumpu kepada kuburan” (Imam an-Nawawi, al-Minhâj Syarah Shahîh Muslim bin al-Hajjâj, Beirut: Dar Ihya at-Turats, cetakan ke-2, 1392 H, juz 7, hal. 27).  

Baca Juga: Hadir Shalat Jumat Lebih Awal , Ini Manfaatnya

Baca Juga: Simak! Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk dan TLO (Total Loss Only)

Selain dalam Syarah Shahîh Muslim, Imam an-Nawawi juga menyebutkan dalam kitab al-Majmū’:  

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB