Bogor Times-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan keronconya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan perpanjangan masa penahanan Ade Yasin dkk dilakukan sebagai kebutuhan proses penyidikan dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
Dalam kasus suap tersebut, sebelumnya KPK menetapkan delapan tersangka dan salah satu di antaranya merupakan Ade Yasin (AY) sebagai pemberi.
Adapun sebagai pemberi lainnya yakni, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan, empat tersangka penerima suap yaitu, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Menurut Ali Fikri, perpanjangan penahanan terhadap Ade Yasin dkk dilakukan untuk terus mengumpulkan alat bukti, misalnya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi.
Langkah itu dilakukan agar kasus yang menjerat Ade Yasin bisa menjadi lebih jelas dan terang.
Ali mengatakan bahwa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 17 Mei 2022 hingga 25 Juni 2022.
Sementara itu, saat ini Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Maulana Adam di Rutan KPK pada Kaveling C1, Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kaveling C1, Rizki Taufik di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, Arko Mulawan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Anthon Merdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lain yang merupakan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***