BogorTimes - Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) DKI Jakarta menyikapi munculnya kritikan dari Komisi III DPR RI dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kasus AKBP Brotoseno yang kembali aktif menjadi penyidik Polri. Imam Maksum Amrullah, mengatakan, “Kasus polemik itu sudah jauh lama diputuskan sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri. Tidak ada sangkut pautnya dengan keputusan Kapolri saat ini, dan perihal tindak lanjut itu sedang ditangani oleh Propam Polri dan akan diumumkan hasil secepatnya. Jadi kita tunggu hasil proses dan status selanjutnya.” Ujar Imam saat ditemui Wartawan
Menurutnya, keseriusan Institusi Polri dalam hal disiplin anggota dan penegakan hukum dibawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah ideal, profesional, dan proporsional. Terbukti saat dirinya menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2279/X/KEP./2021 dan ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021 dengan pencopotan satu Kombes dan enam AKBP yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. Itu bentuk komitmen dalam hal evaluasi kerja guna melakukan perubahan menuju Polri lebih baik.
Baca Juga: APPI: Presiden Jokowi Tidak Tau Tentang Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan
Baca Juga: Ribuan Jamaah Haji di Jawa Barat Gagal Berangkat Tahun ini
Ditambah dengan resminya pelantikan langsung yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit terhadap Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri dan ditempatkan satuan kerja Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibawah kendali Kapolri. Dalam rangka perkuat organisasi Polri terkait pemberantasan tindak pidana korupsi hal itu sejalan dengan arahan Presiden saat pelaksanaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Baca Juga: Tantangan Guru BK pada Asesmen Nasional
Baca Juga: Sebar Hadiah, JNE Dukung UMKM Bogor di JNE Goll Aborasi Bisnis Online 2022
Hal tersebut menandakan bahwa Kapolri Listyo Sigit tak segan-segan akan menindak siapapun yang terbukti bersalah melanggar hukum dan mencoreng Institusi Polri. Terkait kasus AKBP Raden Brotoseno, Imam Maksum, menambahkan “ Sebaiknya kita semua menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya yakin Kepolisian Negara Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan berhasil membawa angin segar terhadap proses penegakan hukum di tanah air.” Pungkasnya.
Rangkaian proses hukum terpidana kasus suap cetak sawah Raden Brotoseno telah berakhir. Dia yang kala itu bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan berstatus pangkat AKBP atau Perwira Menengah, ditangkap tim Bareskrim Polri bersama dua anggota polisi lain lantaran diduga kuat menerima suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat periode 2012-2014. Ia yang divonis 5 tahun BUI sejak 18 November 2016, kini Bebas Bersyarat sejak 15 Februari 2020.
Baca Juga: Bunda Emmerio Kahn Mumtadz: Mamah pulang dulu ke Indonesia
Baca Juga: Ribuan Jamaah Haji di Jawa Barat Gagal Berangkat Tahun ini
Sejak putusan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional. Ketua Harian Kompolnas, Benny Joshua Mamoto, menambahkan, “Hasil keputusan sidang kode etik itu sudah inkrah dengan sanksi yang diberikan adalah berhenti selama satu tahun, dan permintaan maaf dalam sidang maupun secara tertulis kepada Pimpinan Polri. Kemudian dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.” Kata Benny, Kamis (02-06-2022).***