nasional

KKMI Tajurhalang Diduga Potong Dana Sertifikasi Guru MI

Minggu, 19 Juni 2022 | 18:01 WIB
Budaya Sapi Perah Guru Madrasah di Tajurhalang. (Tim/Bogor Times)

Bogor Times  -Para guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor terbebani iuran paksa (Inpak).

Tak hanya honorer guru honorer, para guru bersertifikasi juga dibebani iuran wajib Rp 250 ribu. Pungutan tersebut atas dasar kebijakan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Tajurhalang.

 Kepada media, salah satu kepala sekolah MI yang enggan disebut namanya, sebut saja Luqman (samaran) mengaku, potongan dana sertifikasi tersebut diperuntukan untuk pembangunan gedung pendidikan agama Islam (Pendais).

Baca Juga: Ditolak Majelis Taklim se Kabupaten Bogor, Kegiatan Komunitas Gay di Bogor Batal
"Setiap sertifikasi turun, Depkolektor dari KMMI datang dan meminta uang Rp 250 ribu untuk Pendais dan kegiatan," kata Luqman pada Minggu 19 Juni 2022.

 

Saat dikomfirmasi, Ketua KKMI Kecamatan Tajurhalang, Nursalim membenarkan adanya swadaya guru untuk pembangunan gedung Pendais. 
"Dari pada harus ngontrak lebih baik kami bangun sendiri," tuturnya.

Meski demikian, Nursalim membantah dana tersebut berasal dari potongan sertifikasi para guru MI.
"Bangunan ini terbangun dari swadaya guru. Tidak ada potongan," ucapnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Geng Motor Harap Keadilan
Mengulas, tidak hanya bergaji ramping, para guru honorer Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Tajurhalang juga menjadi obyek penggalangan dana Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI).

Usai menerima honor, para guru dipinta Rp 10 ribu untuk swadaya pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan KKMI.


"Semua guru MI setelah gajian dipotong Rp 10 ribu. Katanya untuk gedung Pendidikan Agama Islam (Pandai) Kecamatan Tajurhalang," kata Mahmud, nama samaran guru honorer yang meminta dirahasiakan.

 

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB