Bogor Times- Kabar gembira bagi para peternak sapi yang menjadi korban virus.
Pemerintah memastikan akan menjamin peternak dengan ganti rugi khusus pada terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebagaimana diterangkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan,karena PMK.
Nantinya, peternak yang terdampak wabah akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi.
Ganti rugi ini diprioritaskan untuk peternak UMKM yang sapi-sapinya dimusnahkan paksa akibat PMK.
"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga Hartarto.
Selain itu, dalam rapat internal yang dipimpin Jokowi itu pun disetujui untuk dilakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.
"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," tutur Airlangga Hartarto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 24 Juni 2022.
Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Airlangga Hartarto menuturkan Presiden Jokowi juga memberi arahan untuk menyiapkan obat-obatan.
Sementara itu, dia mengatakan ada 1765 dari 4614 kecamatan, atau sekitar 38 persen yang berstatus zona merah.
Detail lengkap mengenai daerah tersebut akan dimasukkan di dalam instruksi Menteri dalam Negeri.
Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK mengatakan akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.
Satgas PMK akan menangani PMK layaknya mekanisme penanganan Covid-19, yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk dengan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah-daerah merah PMK.***