nasional

PBNU Imbau Masyarakat Agar Tenang Sikapi Kasus Holywings

Selasa, 28 Juni 2022 | 07:00 WIB
PBNU menyayangkan perbuatan Holywings Indonesia yang mengunggah konten bernuansa SARA dengan menyantumkan nama Muhammad dan Maria untuk menarik pelanggan. (NUOnline.)

Bogor Times-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan perbuatan Holywings Indonesia yang mengunggah konten bernuansa SARA dengan menyantumkan nama Muhammad dan Maria untuk menarik pelanggan.
 
Kendati demikian, PBNU mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat keamanan. Tujuannya untuk meminimalisasi konflik di masyarakat dan menjaga marwah NU atas ajaran moderatnya.
 
“Kita mengimbau masyarakat agar tenang dan mempercayakan penyelesaian hukum kepada aparat kepolisian, kita yakin mereka akan bekerja secara profesional dan transparan,” kata Gus Fahrur, demikian ia disapa, saat dihubungi NU Online, Senin (27/6/22).


Sebagai ormas Islam moderat, terang Gus Fahrur, NU harus memberikan contoh kepada yang lain untuk tertib hukum dan tidak boleh mengambil alih wewenang aparat keamanan negara. Sesuai aturan undang-undang ormas.

“Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kita harus percaya dan menghormati penyelesaian hukum oleh aparat kepolisian republik Indonesia,” terang dia.

 
Lebih lanjut, Gus Fahrur juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian mengusut perkara kasus promo minuman gratis bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings Indonesia.
 
“Ya, kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasus ini,” ucap dia.


Baginya, kerja kepolisian dalam menangani kasus ini patut diacungi jempol. Sebab promo Holywings tersebut sudah tendensius dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Sebagai informasi, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka. Keenam orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya tentang penodaan agama.
 
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Jumat (24/6) kemarin.
 

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB