nasional

Jual Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Dua Tersangka Human Trafficking

Rabu, 29 Juni 2022 | 18:57 WIB
Ilustrasi human trafficking. (Pixabay.com)

Bogor Times- Dua orang pria berinisial RD (24) dan GU (19) menghubungi polisi terkait keterlibatan perdagangan manusia atau perdagangan manusia.

Penangkapan dilakukan personel kepolisian sejak Selasa 21 Juni 2022 lalu. Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bos di Sekolah SMAN 2 dan SMAN 4 Kota Depok

Dari pengembangan tersebut, ditemukan peran RD sebagai pencari korban dengan kriteria perempuan bawah umur.

"RD melakukan tipu daya dengan memacari korban terlebih dahulu," kata Bambang pada Rabu 29 Juni 2022.

Dari banyaknya korban salah satunya adalah perempuan berinisial PU. 

Baca Juga: Kopri PB PMII Gandeng KPAI Gelar MoU Sinergitas Perlindungan Anak

"Perempuan yang masih berusia 14 tahun dibidik oleh RD sejak bulain Mei 2022," terangnya.

Sementara itu, GU dikenal memiliki peran sebagai muncikari. Usai RD memperoleh korban, PU langsung memasarkan korbannya kepada laki-laki hidung belang, dengan menggunakan aplikasi MiChat.

"Jadi PU yang juga pacar RD dipasarkan dengan harga Rp800.000 untuk sekali kencang," ucap Bambang Suheri.

Baca Juga: Pelepasan Mahasiswa KKN, Rektor UNUSIA : Kabupaten Bogor Akan Bangga dengan UNUSIA

"Setelah mendapat pelanggan, mereka melakukan transaksi pembayaran melalui transfer. Kemudian RD menentukan tidak tepat," ujarnya menambahkan.

Menurut Bambang Suheri, PU sebelumnya juga pernah menjadi korban perdagangan orang. Namun dengan pelaku yang berbeda.

“Untuk PU sendiri sudah dijual sebanyak 10 kali oleh RD dan GU," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB