Bogor Times -PT Pertamina (Persero) menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi MyPertamina tidak erlaku bagi kendaraan toda dua atau hanya digunakan untuk kendaraan roda 4.
Fungsi dan Penggunaan MyPertamina tersebut sebatas untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota.
Mekanisme yang dipilih Pertamina akan digunakan, yakni dengan pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id yang khusus untuk kendaraan roda 4.
Pertamina membuat kebijakan ini karena sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam pengiriman BBM dapat dilakukan.
Mulai hari ini, 1 Juli 2022, rencananya akan dilakukan uji coba terkait pendaftaran melalui MyPertamina.
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan data antara yang dilakukan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Demi memudahkan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak harus mengunduh aplikasi MyPertamina atau harus membawa handphone ke SPBU.
Pertamina pun menjelaskan bahwa mekanisme ini masih ditujukan khusus bagi roda 4.
“Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya.
Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di situs subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” kata Irto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Pertamina.
Tujuan dari pelaksanaan pendaftaran melalui situs web ini semata-mata bukan untuk mempermudah masyarakat, tetapi justru untuk melindungi masyarakat yang sebenarnya berhak menikmati subsidi BBM.
“Tujuan pendataan ini tidak untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak,” ujar Irto.
Baca Juga: MyPertamina Timbulkan Polemik, PT Pertamina Ungkap Tujuan Pembuatan Aplikasi
Pemerintah telah menggelontorkan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Oleh karena itu, Pertamina harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas /KOM/2020.
Pertamina juga berharap data tersebut dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah. Di samping juga mencegah potensi terjadinya atau kasus penyelewengan subsidi BBM di lapangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penayangan subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135, serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.******