Bogor Times-Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji ke-13 atau gaji 13 yang diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 1 Juli 2022.
Menurut Menkeu, pemberian gaji 13 kepada ASN, TNI, Polri dan pensiunan ini adalah wujud dari penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menjalankan tugasnya.
Pencairan gaji 13 diharapkan oleh kemenkeu dapat membantu Indonesia untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional.
Baca Juga: 600 Ribu Jamaah Haji, Hanya 6 Jamaah Yang Diterima, SImak Kisah di Bawah ini
Baca Juga: Ibadah Haji dan Umroh Apakah Sama? Simak Perbedaan Kedua Ibadah ini
Baca Juga: MYPertamina Tidak Berlaku Bagi Kendaraan Roda Dua
“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” kata Menkeu Sri Mulyani pada konferensi pers, Selasa, 28 Juni 2022.
Dalam konferensi pers tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 yang akan dicairkan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.****